TNews, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan unutk instansi pemerintah yang tak bisa selesaikan TGR akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Yasti, saat memimpin rapat bersama para kepala OPD beberapa waktu lalu, di Lantai II Kantor Daerah Bolmong. “Ada dua instansi di Bolmong yang TGR yakni Korpri dan Kesbangpol, Korpri sudah bubar dan kini tinggal kesbang,” Kata Yasti.
Menurut Bupati Yasti, Jika TGR tersebut tak diselesaikan atas saran dari BPK, maka kasus tersebut bakal dibawah ke APH. “Ini sudah terlalu lama maka BPK perintahkan untuk dilimpahkan ke APH saja,” ungkapnya.
Dirinya mengaku tidak tega, Namun itu perintah BPK. “Ini memang terpaksa namun harus kami tindak lanjuti,” kata dia.
Diketahui, TGR tersebut terjadi pada periode lampau. Meski demikian, tetap jadi tanggung jawab pejabat saat ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Jack Damopolii mengatakan, siap bertanggung jawab. “ASN yang bermasalah dengan TGR tersebut sudah meninggal dunia,saya siap ganti TGR dengan uang sendiri,” kata dia.
Yogi Mokoagow