TNews, BOLMONG – Angka kasus perceraian dan wanita menjadi janda di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus meningkat dari data yang ada hingga Agustus 2019 tercatat 286 kasus diperkiran bakal bertambah dibandingkan data tahun 2018 lalu yang mencapai 103 kasus.
“Ini baru sampai bulan Agustus 2019 tentunya melihat kondisi bisa saja bertambah hingga akhir tahun 2019 nanti dan pemicu tingginya akan perceraian diduga kurang atau tidak bijak menggunakan media sosial,” kata Bagian Informasi Pengadilan Agama (PA) Bolmong, Muchtar Sururi, Kamis (29/8).
Dari data yang ada jumlah kasus perceraian di PA Bolmong setiap tahun terus meningkat. Melihat jumlah kasus perceraian yang mencapai 286 kasus hingga Agustus 2019 tentunya diprediksi bakal bertambah lagi jumlahnya hingga Desember 2019 mendatang.
Ia melanjutkan, rata-rata usia mereka yang mengajukan gugatan perceraian sekitar 30 hingga 35 Tahun. dalam usia tersebut memang rentan sekali terjadinya keretakan dalam rumah tangga.
“Selain secara biologis dalam usia tersebut fase akan masuk masa puber kedua dan emosi meningkat kemungkinan juga faktor ekonomi serta kesiapan mental dalam menggarungi biduk rumah tangga sangat kurang termasuk berkembangannya teknologi yang kebanyakan sekarang masyarakat menggunakan handphone atau android,”tutupnya.
Yogi Mokoagow