TNews, BOLMONG—Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan agenda pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Ranperda perubahan APBD tahun 2019, yang dijadwalkan, Rabu (4/9/2019), kemarin, pukul 13.00 Wita batal digelar.
Pasalnya, lebih dari separuh penghuni gedung rakyat bolmong itu tak hadir.
Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa membenarkan hal tersebut. Menurut Yahya, sejak siang hingga malam hari sekira pukul 19.30 Wita, anggota DPRD yang hadir tidak mencapai quorum.
Sekwan mengaku prihatin dan sangat menyayangkan karena itu merupakan agenda penting dalam hal ini penetapan APBD perubahan tahun 2019. Apalagi, kata Yahya Fasa, itu termasuk paripurna terakhir yang akan dilaksanakan oleh DPRD Bolmong periode 2014-2019.
Dirinya berharap, baik anggota DPRD yang terpilih kembali maupun tidak terpilih agar memberikan kesan terakhir yang baik. “Namun sekali lagi ini sangat disayangkan,” sahutnya.
Dengan begitu, lanjut Sekwan, secara otomatis APBD perubahan tahun 2019 belum ditetapkan secara resmi.
Dan saat ini pihak sekretariat masih akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan untuk agenda selanjutnya. “Kita dari sekretariat siap menggelar kembali paripurna penetapan APBD perubahan kapan saja. Karena masih ada waktu sampai Senin (9/9/2019) tepat berkahirnya masa jabatan anggota DPRD Bolmong periode 2014-2019. Tanggal 10 September 2019, kita sudah akan menggelar pangambilan sumpah janji untuk anggota DPRD terpilih periode 2019-2024,” tandas Yahya Fasa.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling turut membenarkan hal tersebut. Menurut Welty, paripurna batal digelar lantaran tidak quorum. Karena sesuai aturan, jumlah yang harus dipenuhi adalah 2/3 dari total anggota DPRD Bolmong. “Dari total 30 anggota, harusnya 21 yang hadir. Tapi, hingga pukul 19.30 Wita, berdasarkan absen, hanya 13 anggota yang ada. Sehingga paripurna tidak bisa dilangsungkan. Dan tentunya sangat disayangkan karena itu adalah tugas pokok anggota DPRD,” singkat Welty, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Tim Totabuan News