TNews, KOTAMOBAGU – Kisru internal Partai Amanat Nasional (PAN) antara DPW sulut dan DPD Kotamobagu makin meruncing, terkait koalisi di DPRD Kota Kotamobagu. Hal ini menyusul, surat pemberitahuan dari DPD PAN Kotamobagu ke Sekretariat DPRD Kotamobagu kalau PAN akan berkoalisi membentuk fraksi bersama PPP dan PKS.
“Surat dari PAN Kotamobagu sudah masuk, mereka akan berkoalisi dengan PPP dan PKS,” ujar salah satu staf di sekretariat DPRD.
Namun bagi DPW PAN Sulut, surat DPD PAN itu tidak berlaku. Sebagaimana ditegaskan Ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar kepada Totabuan News via seluler Rabu (18/09) tadi.
“Saya tegaskan surat DPD itu tidak berlaku. Karena DPW sudah instruksikan ke DPD PAN agar bergabung dengan PDIP,” tegas Eyang.
Eyang mengatakan Koalisi PAN dan PDIP sudah terkomunikasikan sejak awal. Bahkan koalisi tersebut kata Eyang berlaku se Sulawesi Utara.
Sehingga tambah Eyang, jika DPD PAN Kotamobagu tidak mengindahkan perintah DPW, maka dirinya selaku DPW akan bersikap tegas. ” Ketua DPD hari ini akan di PLT jika tidak mengindahkan instruksi DPW,” tegas Eyang.
Terpisah, ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengaku, dalam menerbitkan surat perintah koalisi di DPRD Kotamobagu itu sudah sesuai prosedur. “Kita berpijak pada aturan. Persoalan DPD adalah urusan DPD. Kalau persoalan di DPW maka itu rana DPW,” tegas mantan Wakil wali kota Kotamobagu ini.
Ia mengaku, apa yang sudah jadi keputusan DPD untuk berkoalisi dengan PPP dan PKS adalah kewenangan DPD. “Apalagi perintah DPW bukan secara tertulis. Nah kita di DPD harus taat administrasi,” tutup Jainuddin.
Konni Balamba