TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Diduga takut bakal tersandung proses hukum, sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menyicil Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas dana Representative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong tahun 2012 lalu. Hal ini disampaikan salah satu Aleg DPRD Bolmong Suardi Baderan.
“Kami mulai menyicil TGR yang dituangkan dalam LHP BPK tahun 2012 lalu. Ada yang sudah membayarkan semuanya,” kata Baderan. Lanjut Baderan, besaran dana TGR ini, bervariasi disesuaikan dengan jumlah yang diterima oleh masing-masing Aleg pada tahun 2012 lalu. “Nominal yang dikembalikan itu bervariasi, untuk anggota ada yang Rp18 Juta per orang,” ungkapnya.
TGR ini kata Badera menambahkan, bukan merupakan kesalahan dari Aleg, akan tetapi terjadi akibat adanya kesalahan Pemerintah Kabupaten Bolmong. “Sebagai warga negara yang baik, kami harus mengembalikan dana tersebut. walaupun kesalahannya terjadi akibat penulisan redaksi pada Peraturan Bupati yang dilakukan oleh Bagian Hukum Pemkab Bolmong,” tandasnya. (win)