Kejari dan Forkopimda Minut Gandeng Pers, Musnahkan Babuk Hasil Kejahatan

0
78

TNews, AIRMADIDI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Fanny Widyastuti SH MH bersama Kapolres Minut AKBP Grace Krisna D Rahakbau SIK MSi serta Ketua DPRD Minut Denny K Lolong, Senin (16/12/2019), melalukan kegiatan Coffe Morning bersama Forkopimda dan Forum Jurnalis Biro (Forjubir) Minut di kantor Kejari.

Kegiatan ini dimaksud kata Kajari Fanny, lebih dimaksudkan untuk membangun Sinergitas dengan menyamakan persepsi serta jalur komunikasi dan koordinasi,  demi kemajuan Minahasa Utara.

Terlihat selain Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH terdapat Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu mewakili bupati, Kapolres Minut AKBP Grace Krisna D Rahakbau SIK MSi, Ketua DPRD Minut Denny K Lolong S.Sos, Ketua PN Airmadidi Mohamad Sholeh SH MH, Ketua MUI Minut Ir KH Baidrowi Ibnu Hajar, Ketua FKUB Minut Pdt Ruben Renggi M.Th dan Kaban Kesbangpol Minut Forsman Dandel S.Sos, sebagai Narasumber, bahkan hadir sebagian besar wartawan biro Minut baik media cetak, media elektronik maupun media online.

Para Nara sumber secara umum menekankan agar insan Pers bersama-sama dengan dengan seluruh instansi baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang ada di Minut, untuk bersinergi dan selalu berkoordinasi dalam pemberitaan, apalagi menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sebagai agenda nasional di Minut.

Usai Coffe Morning dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan.

Kajari ketika menjelaskan pelaksanaan pemusnahan ini mengatakan, eskalasi kasus yang paling banyak ditangani di Minut adalah Kasus penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) dengan pengenaan pasal 351 dan 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sementara untuk Kasus narkoba (Narkotika dan obat-obatan berbahaya) eskalasi minim.  “Sangat Berbeda dengan kasus di Pulau Jawa yang lebih banyak didominasi Kasus narkoba. Dan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti, membuktikan bahwa penegakan hukum di Minahasa Utara tetap berlangsung dengan baik, berkat kerjasama baik Polres, Kejari maupun pengadilan,” ujar Widyastuti. (MT)

Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnakan adalah kasus yang ditangani sejak 2017 hingga 2019 yakni :

  1. Tahun 2017 sebanyak 29 perkara pidana umum (sajam)
  2. Tahun 2018 sebanyak 8 perkara (sajam)
  3. Tahun 2019 sebanyak 19 perkara (sajam).
  4. Tahun 2018, juga terdapat 2 perkara narkoba dengan barang bukti ganja kering maupun biji ganja dengan berat 4,01 gram dan sabu 0,43 gram.
  5. Tahun 2019, sebanyak 2 perkara narkoba, yakni shabu 0,14 gram serta perkara Undang-Undang (UU) Kesehatan berupa penyalahgunaan obat-obatan, yakni 79 jenis obat-obatan yang tak memiliki izin edar.

(Sumber Kejari Minut)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.