TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menerima laporan dari masyarakat bahwa aset pertokoan di jalan Kartini, telah menjadi lahan bisnis oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menurut Kadir Rumoroy anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, laporan yang mereka terima, toko milik Pemkot di Jalan Kartini yang sifatnya hanya hak pakai, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, dengan cara menyewa ke Pemkot dan menyewakannya kembali tanpa sepengatahuan Pemkot, dengan harga sekitar Rp35 jutaan. “Toko yang berada di jalan kartini, termasuk aset Pemkot setelah diserahkan oleh Pemkab Bolmong, ternyata pihak yang menyewa bangunan, kembali menyewakan ke pihak lain, tanpa sepengetahuan Pemkot,” ujar Kadir.
Menindak lanjuti laporan ini, Kadir mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut. “Laporan yang masuk ke DPRD, dengan disertakan bukti-bukti berupa kesepakatan antara pihak penyewa pertama dengan penyewa kedua,” tutur Rumoroy.
Hal inipun turut ditanggapi Jufri Limbalo SS, sembari mengatakan bahwa oknum yang sengaja membisniskan aset daerah itu perlu ditindak tegas oleh pemerintah. “Lahan bisnis seperti itu melanggar peraturan daerah,” pungkas Limbalo. (isnandar)