TNews, Kotamobagu – Pejabat di Lingkup Pemkot Kotamobagu diimbau tidak melakukan Tugas Luar (TL) selama proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu diharapkan kepada seluruh pejabat teras Pemkot Kotamobagu hingga sangadi/ lurah, untuk tidak melakukan perjalanan dinas atau keluar daerah, selama proses audit BPK, yang akan dilakukan selama 30 hari kedepan,” kata Sekertaris Kota (Sekot), Kotamobagu, Sande Dodo, kepada sejumlah awak media, Rabu (12/02/2020).
Saat ini kata Sande, BPK RI Regional Sulut melakukan proses audit sendiri terkait dengan penggunaan anggaran di Tahun 2019. Namun, meski dalam pemeriksaan BPK, tugas untuk melayani masyarakat harus tetap jalan.
“Jika akan keluar daerah maka seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Wali kota. Namun, harus dilihat mana yang prioritas mana yang tidak,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini Pemkot Kotamobagu, telah siap untuk audit BPK dan semua dokumen sudah dipersiapkan.
“Semua dokumen yang ada di seluruh SKPD sudah dipersiapakan oleh pejabat yang bersangkutan atau pun ASN untuk dilakukan proses audit oleh BPK,” pungkasnya.
Neno Karlina