TNews, TOUNA – Sidang Perdana perkara tindak pidana Penipuan 378 yang dilakukan oleh terdakwa inisial SW Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una periode 2019-2024 digelar senin (2/3/2020) di pengadilan Poso.
Informasi yang dihimpun media ini, Gelar Sidang dipimpin langsung Kepala Pengadilan Poso, Mohamad Safri SH, MH,dan juga merupakan Ketua Majelis.
Ironisnya Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis membacakan Dakwaan penahanan terhadap terdakwa inisial SW, yang berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Poso.
Terpisah,konfirmasi media Selasa (3/3/2020) kepala kejaksaan Negri Ampana Samsul Kasim, SH, MH membenarkan terkait Penahanan Oknum Anggota DPR Touna. “Ini sidang perdana terkait tindak Pidana Penipuan dengan pasal 378 setelah Hakim Membacakan Dakwaan di perintahkan langsung di tahan,” Ucap Kajari
Diketahui inisial SW saat ini di tahan berada di lapas kelas II B Ampana,untuk menunggu proses sidang selanjutnya. Pada Pukul 02: 30 media ini menemui Kalapas kelas II B Ampana, untuk Konfirmasi,tetapi Kalapas tidak berada di tempat. Hingga berita ini di turunkan oknum Inisial SW belum dapat di temui.
Dales Lantapon