Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Anggota DPRD Touna Ditahan di Lapas Ampana

0
291

TNews, TOUNA – Sidang Perdana perkara tindak pidana Penipuan  378 yang dilakukan oleh terdakwa inisial SW  Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Tojo Una-Una periode 2019-2024 digelar  senin  (2/3/2020) di pengadilan Poso.

Informasi yang dihimpun media ini, Gelar Sidang  dipimpin langsung  Kepala Pengadilan Poso, Mohamad Safri SH, MH,dan juga merupakan Ketua  Majelis.

Ironisnya Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis membacakan Dakwaan penahanan terhadap terdakwa inisial SW, yang berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Poso.

Terpisah,konfirmasi media Selasa (3/3/2020) kepala kejaksaan Negri Ampana Samsul Kasim, SH, MH membenarkan terkait Penahanan Oknum Anggota DPR Touna. “Ini sidang perdana terkait tindak Pidana Penipuan dengan pasal  378 setelah Hakim Membacakan Dakwaan di perintahkan langsung di tahan,” Ucap Kajari

Diketahui inisial SW saat ini di tahan berada di lapas kelas II B Ampana,untuk menunggu proses sidang selanjutnya. Pada Pukul 02: 30 media ini menemui  Kalapas kelas II B  Ampana, untuk  Konfirmasi,tetapi Kalapas tidak berada di tempat. Hingga berita ini di turunkan oknum  Inisial SW belum dapat di temui.

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.