TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pembagian beras miskin (raskin) di Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil), Kecamatan Kotamobagu Selatan, menuai keluhan Warga. Pasalnya, Pegawai Kelurahan mewajibkan untuk penerima Raskin wajib melunasi pajak kalau ingin menerimah jatah raskinya.
“Kami diminta melunasi pajak terlebih dahulu baru boleh mengambil jatah sesuai dengan yang mereka tentukan,” ujar Obay warga Mocil saat menemui Media ini Sabtu (05/10/2013).
Untuk itu, menurut Mama Asril sapaan akrab Obay, mereka sangat merasa terbebani jika diwajibkan bayar pajak terlebih dahulu seperti itu. “Karena tidak mampu membeli beras yang berkualitas makanya, hanya membeli Raskin. Tapi masih diwajib pajakan lagi maka lebih menambah beban kami,” keluhnya.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku, kalau dirinya mendapat informasi jika hanya membeli raski maka mereka, cukup menyiapkan Rp 24 ribu untuk setiap karung dengan ukuran 15 Kg. Namun, kalau dengan pelunasan pajak bisa mencapai Rp 60 ribu uang yang disiapkan.
“Kalau belum melunasi pajak maka kami harus menyiapkan sampai Rp 60 baru bisa dapat jatah raski,” ucap Lelaki paru baya itu.
Sayangnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada instansi terkait yang bisa dihubungi. Guna, memberikan keterangan atas keluhan Warga tersebut. (dar)