TNews, AMPANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo una-una, menerbitkan rekomendasi pencegahan dan antisipasi penyebaran corona virus disease 2019(Covid 19).
Hal ini dibuat berdasarkan hasil rapat kerja DPRD bersama Bupati Tojo una-una, instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di ruang aspirasi dewan pada Kamis (19/3/3020) belum lama ini.
Diketahui, upaya-upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid 19 yang direkomendasikan DPRD kepada Bupati Tojo una-una antara lain.
Pertama; Membentuk tim satuan tugas penanaggulangan Wabah Coron Virus disease 2019 (Covid 19) dikabupaten Tojo una-una.
Kedua; Mengadakan masker dan cairan antiseptic serta alat penditeksi suhu badan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una.
Ketiga; Menyediahkan ruangan isolasi khusus dan fasilitas yang sesuai standar di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dan Rumah Sakit Umum Daerah Wakai untuk mengantisipasi apabila ada warga Kabupaten Tojo una-una yang terpapar Covid-19, serta mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Rumah Sakit Mobile di Wakai difungsikan sebagai RSU Corona Virus (Covid 19).
Keempat; Melakukan penyemprotan disinfektan pada semua fasilitas umum termasuk kantor instansi pemerintah Kabupaten Tojo una-una serta hotel , restoran, transportasi laut, dan darat.
Kelima; Membentuk pos pemantauan Covid-19 dipintu masuk wilayah kabupaten tojo una-una.
Keenam; Memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan serta isolasi mandiri bagi warga yang mempunyai riwayat perjalanan dari daerah yang terpapar covid-19 dirumah masing-masing.
Ketuju ; Meniadakan acara keramaian selama masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kedelapan; Mengevaluasi persediaan bahan-bahan kebutuhan poko dan serta obat-obatan.
Kesembilan; Pembebasan pajak hotel dan restoran sebagai stimulus bagi kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kesepuluh; Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam rekomendasi ini akan diatur kemudian,”ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan), Surya, S.Sos, M.Si diruang kerjanya pada Jumat (20/3/2020).
Adapun rapat kerja bersama bupati dan stakeholder terkait itu dilaksanakan, bepedoman pada surat edaran (SE) Presiden Joko Widodo, surat edaran (SE)Mendagri, surat edaran(SE) Menteri PANRB, surat edaran (SE)Gubernur Sulawesi Tengah, dan surat edaran (SE) Bupati Tojo una-una,”pungkasnya.
Dales Lantapon