TOTABUANEWS.COM, Lolak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong dalam waktu dekat ini akan memanggil PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). PT JRBM dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.649/Menhut-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan mineral pengikutnya serta sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas.
Selain PT JRBM, DPRD juga akan memangil beberapa dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Badan Lingkungan Hidup serta Asisten II Setdakab Bolmong Jeck Damopolii. “Senin pekan depan kita akan memanggil JRBM dan dinas terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing ,” ujar Wakil Ketua DPRD Bolmong, Yakobus Jemmy Tjia, di ruang kerjanya, Kamis (17/10) kemarin.
Dikatakan Jemmy, dalam rapat dengar pendapat tersebut DPRD akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terkait pengawasan terhadap PT JRBM yang beroperasi di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan. “Kita temukan tiga pelanggaran, pertama soal penggunaan lahan yang belum dibayarkan ganti rugi, penggunaan jalan daerah dan yang paling parah adalah pembabatan pohon yang berada di daerah aliran sungai (das). Bahkan bentangan sungai sudah dipindahkan. Ini jelas pelanggaran pada IPPKH poin ketujuh,” tegas Jemmy.
Berdasarkan data dan dokumentasi yang diperoleh langsung di lokasi kegiatan PT JRBM, pemindahan DAS Dumagin adalah pelanggaran pada poin ketujuh izin IPPKH Kemenhut. Di mana, perusahaan JRBM dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai dan 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.
“Yang mereka lakukan malah pemindahan sungai. Dokumentasi ini akan diseriusi DPRD dan Pemda agar kementerian meninjau kembali izin perusahaan. Nama sungai yang dipindahkan itu sungai dumagin, alirannya sampai ke dumagin. Tidak bisa tidak diseriusi, karena pelanggaran pada keputusuan pemerintah pusat. Nanti dianggap di daerah ada konspirasi dan kongkalikong jika tidak diproses hingga ke Kemenhut,” tegas Jemmy.
Menurutnya, siapapun baik pihak pemda dan DPRD yang main-main dengan temuan di lapangan itu, mendapat tanda awas. Karena pelanggaran ini bisa dilaporkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau permasalahan ini dibiarkan berarti ada indikasi terjadi perselingkuhan kebijakan,” tandasnya. (marshal)