TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah menerapkan gaji terhadap karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)
Karyawan PT J Resources Bolaang Mongondow, Novri Bumulo mengatakan perusahaan tempat dia bekerja sejak dulu telah menerapkan gaji sesuai standar UMP yang nyaris berubah setiap tahun. “Gaji karyawan yang diberikan sesuai UMP, bahkan di atasnya,” jelas Novri, kepada sejumlah wartawan.
Tak hanya itu, ribuan pekerjanya diberikan Jaminan Sosial tenaga kerja (Jamsostek) dalam melaksanakan pekerjaan mereka setiap hari. “Kami dijamin dengan Jamsostek. Ada tunjangan dan jaminan untuk anak istri, semua hak kami diberikan,” tutur Novri.
Kepala Bidang Pengawasan Kertenagakerjaan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Boltim Helmi Ghani mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan kembali semua perusahaan di Boltim yang mencapai 58 perusahaan. “Ada 58 perusahaan yang kelas kecil, yang besar hanya PT JRBM, Ada juga PT ASA dan Perusahaan Geotermal, mereka sudah punya Jamsostek,” jelas Helmi.
Katanya, perusahan yang tercatat di Disnakertrans temasuk toko-toko yang hanya memiliki beberapa pekerja. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam mengawasi penerapan Jamsostek karena sering terjadi pergantian karyawan yang mundur. “Selama ini belum ada laporan terkait Jamsostek atau penerapan gaji di bawah UMP. Gaji sudah sesuai standar UMP bahkan di atas UMP. Kalau di bawah UMP belum ditemukan,” ungkapnya.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan sejauh ini belum ada permasalahan serius terkait ketenagakerjaan. Sebab dirinya selalu meminta investor yang ada di Boltim untuk tidak menyepelekan hak karyawan. Dia meminta semua perusahaan yang berada di Boltim untuk memberikan hak karyawan.
“Semua perusahaan di Boltim wajib memberikan gaji sesuai UMP. Kami memang belum melakukan evaluasi setelah adanya perubahan besaran UMP. Saya belum mendapat laporan Disnakertrans. Namun untuk J Resourses gajinya tinggi, Rp 3-4 juta,” terang Sehan. (emon)