SPBU ‘Nakal’ Bisa Diproses Hukum

0
216
Antrian BBM di Salah Satu SPBU
Antrian BBM di Salah Satu SPBU
Antrian BBM di Salah Satu SPBU

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Kelangkaan Bahan Bakar MInyak (BBM) yang kerap terjadi di Kotamobagu, mendapatkan perhatian serius dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Terbukti, semenjak akhir Oktober lalu, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Statiusn Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), untuk tidak melayani pembelian BBM dengan gallon.

Dalam surat edaran bernomor 500/Setda-KK/04/52/X/2013, selain pengisian gallon, SPBU juga diminta tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan yang memiliki tangki rakitan.

“Karena berdasarkan laporan masyarakat, masalah inilah yang mengakibatkan stok BBM cepat habis dan kemacetan di sekitar SPBU,” jelas Kepala Bidang Perekonomian Ham Rumoroy belum lama ini.

Selain itu, Dalam edaran tersebut juga, SPBU diminta tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang.

Edaran Pemkot tersebut memang tidak bisa dianggap remeh. Sebab, masih menurut Kadir, jika imbauan ini kemudian tidak diindahkan dan terbukti pemilik SPBU melanggarnya, maka Pemkot akan merekomendasikan ke pihak yang berwajib untuk ditandaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita juga akan rekomendasikan ke Pertamina Cabang Manado untuk mencabut izin operasi SPBU jika melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Edaran Pemkot tersebut memiliki alasan kuat. Pasalnya, hingga saat ini stok stok BBM di SPBU kerap kali habis pada pukul 12.00. Dimana, jatah BBM untuk wilayah Kotamobagu sendiri, diketahui saat ini telah mencapai 88 kiloliter per hari. Meski demikian, stok bensin selalu langka. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.