TNews, BOLMONG – Sistem kerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali diperpanjang.
Hal tersebut dilakukan pemkab sesuai surat edaran KEMENPAN-RB nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut beberapa ponit yang disampkan melalui surat edaran:
- Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
2.Pengunaan aplikasi Pedulilindungi.
1) Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan mengunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan menteri komunikasi dan informatika nomor 171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona virus Disease 2019 pada smartphone.
2) aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui playstore untuk versi Android dan AppStore untuk versi IOS.
- Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat edaran sekretaris daerah nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 31 Maret 2020 tentang edaran perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Imran Asiaw
