TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Bayu Sagita Damopolii belum dilengkapi oleh pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Barisan Nasional (BARNAS) Kota Kotamobagu.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Drs Herman Josep Aray mengakui, bahwa partai belum memenuhi sekitar dua ketentuan untuk kelengkapan berkas PAW tersebut. “Jika pihak partai telah melengkapi berkas, maka akan diajukan ke Walikota untuk ditindak lanjuti,” ujar Aray.
Mantan Kasat Pol PP Kotamobagu ini juga mengatakan, setelah mendapat rekomondasi dari Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, kemudian prosesnya ditindak ke tingkat Provinsi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhetian kepada Bayu sebagai anggota DPRD Kotamobagu dan SK pengangkatan kepada penggantinya. “Tindak lanjut berkas setelah mengantongi rekomondasi dari Walikota,” ujarnya.
Diketahui, PAW terhadap Bayu dilakukan karena dirinya mengundurkan diri dari BARNAS dan pindak ke PAN untuk kembali mencalokan diri ke Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 nanti, di daerah pemilihan Kotamobagu Selatan (Kotsel). Sedangkan yang akan menggantikan posisi Bayu di gedung wakil rakyat. Yakni, Buhari Gumalangit, yang merupakan salah satu pendiri BARNAS di KK. (dar)