TNews, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akan segera membentuk pansus untuk mengkaji laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2019, yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, melalui sidang paripurna Rabu (29/04/2020) bertempat di Gedung DPRD Bolmut.
“LKPJ bupati ini akan dibahas oleh pansus dan dalam waktu satu bulan ke depan. Setelah itu pihak DPRD wajib memberikan rekomendasi hasil dari kajian tersebut kepada eksekutif,” kata Ketua DPRD Bolmut Frangky Chandra kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna.
Menurut Ketua DPRD Bolmut, sesuai dengan ketentuan, dalam pembentukan tim pengkaji atau pansus ini bersifat internal sehingga akan diisi dari kalangan anggota DPRD Bolmut . Pansus, nantinya akan meneliti mulai dari urusan wajib sampai pada urusan pilihan dalam LKPJ tersebut.
“Tim Pansus ini akang meneliti apakah pencapaian programnya yang tertuang dalam LKPJ, apa sudah sesuai dengan harapan pada waktu APBD yang telah disepakati ,” katanya.
Frangky menjelaskan, kesesuaian ini akan dilihat dari perencenaan dan prosentase target dari program pemerintah daerah yang tercapai dan tidak tercapai. “Jadi pelaksanaannya akan kita lihat, jangan sampai terjadi ada silpa atau target tidak tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mengkaji laporan tersebut, DPRD berhak memberikan rekomendasi. “Namun jika tidak ada rekomendasi dalam waktu yang sudah ditentukan , maka DPRD dianggap telah mensetujui laporan tersebut,” tambah Ketua DPRD Bolmut.
Sementara itu Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, dalam sambutannya menyampaikan laporan ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
“LKPJ yang akan diserahkan dan dikaji DPRD Bolmut ini, ada tediri beberapa bab bab yang antara lain tentang gambaran umum daerah dan kondisi ekonomi, kebijakan pemda yang memuat visi, misi, strategi, dan arah kebijakan daerah serta prioritas pembangunan daerah tahun 2019 . Kemudian, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah yang memuat pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, perencanaan dan realisasi pembiayaan. Penyelenggaraan urusan pemda yang memuat urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintahan umum, dan fungsi penunjuang urusan pemerintahan.”ungkap Bupati Bolmut.
Ditambahkan Bupati laporan keterangan
Pertanggujawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan
Pemerintah yang berkaitan dengan penyeleanggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD), dengan Berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
” Berharap LKPJ yang akan dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD itu nantinya diberikan keputusan sebagai rekomendasi untuk perbaikan pembangunan Kabupaten Bolmut ke depan,”harap Bupati Bolmut.
Uphik Mando