TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pengurangan jumlah honorer daerah (honda) di Kotamobagu, ternyata telah dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan datangnya sekitar enam (6) orang, eks honda Kotamobagu ke DPRD Senin (25/11) kemarin. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib karena telah di nonaktifkan oleh pemerintah kota (Pemkot). Mereka pun langsung ditemui oleh dua personil komisi I yakni Jufri limbalo dan Tri Hardiningsih Mokobombang serta sekretaris komisi II Ir Ishak Sugeha MT.
Di depan ke tiga wakil rakyat tersebut, para honorer mengdukan nama mereka yang awalnya masih terdaftar sebagai tenaga honorer pada staf administarsi walikota, sudah hilang dalam daftar gaji yang akan diterima bulan ini. Padahal, mereka telah mengantongi SK honorer yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Mustafa Limbalo, yang masa berakhirnya sampai dengan Januari 2014 mendatang.
“Kami kaget setelah melihat nama kami sudah hilang dalam daftar gaji. Karena mekanisme yang kami tau, sebelum menerima gaji, kami harus menandatangani daftar gaji. Anehya nama kami sudah tidak ada,” keluh mereka.
Menanggapi hal itu, ketiga legislator tersebut berjanji akan mengseriusi keluhan mereka. Serta akan mencari solusi terkait nasib mereka itu.
“Ini akan tetap diseriusi, apalagi para upah para honorer sudah tertata di APBD 2013. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan atau tidak membayar upah honorer,” tegas mereka.
Meski demikian, para anggota DPRD ini meminta kepada para honorer tersebut untuk tetap masuk bekerja seperti biasanya. “Sudah jelaskan SK sampai januari 2014. Jadi tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya. Urusan ini, nanti kami akan selesaikan dengan pemkot,” tandas mereka.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Kotamobagu Firmansyah Mokodompit, saat dikonfirmasi terkait pemberhentian para honorer itu menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai petunjuk Walikota dan Wakil Walikota.
“Para honorer itu satu paket dengan sopir Walikota. Sehingga, dengan adanya pergantian pemimpin, maka secara otomatis mereka harus digantikan sesuai dengan petunjuk walikota, siapa yang harus mereka tempatkan,” ungkap Mokodompit.
Terkait SK yang ada, Mokodompit menjelaskan SK tersebut bisa berubah setiap saat. “Sudah jelas dalam poin terakhir di SK bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,” tandasnya. (koni/jun)