TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Penyidik Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bolmong, Selasa (26/11) sekitar pukul 11.00 wita , melimpahkan berkas tiga tersangka Kasus penyelewengan dana Makan Minum DPRD Boltim ke pihak Kejaksaan.
Tiga berkas tersangka yang dilimpahkan masing-masing,
JG selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA), DD selaku pengguna anggaran (PA), dan SU selaku Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan.
“Hari ini (Red-kemarin) berkas tiga tersangka telah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, saat ditemui Totabuanews diruang kerjanya selasa (26/11) .
Saat disinggung tentang berkas tersangka lain yakni 20 anggota dewan, Iver mengatakan berkas tersangka anggota Dewan dalam tahap perampungan. ” Berkas 20 Aleg menyusul masih dalam tahap perampungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Dana makan minum DPRD Kabupaten Boltim, polisi menatapkan 24 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Dari 24 tersangka 20 orang diantaranya adalah anggota dewan. (dadang/Sb)