TNews, NASIONAL – Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan pengiriman jemaah haji 2020 M/1441 H. Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan soal pengelolaan dana 4,2 juta calon haji yang menunggu giliran berangkat.
Isu yang beredar, dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah.Bank Indonesia (BI) pun angkat suara soal isu tersebut. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan kabar tersebut sama sekali tidak benar.
“Mohon tanya ke yang punya dana haji dong. Saya sudah lihat Pak Anggito keluarkan siaran pers dan penjelasannya. Intinya hal itu tidak benar bahwa BPKH akan menggunakan dana haji untuk nilai tukar rupiah. Itu sudah dijelaskan,” tegas Perry dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6).
Menurut Perry, stabilitas nilai tukar rupiah merupakan tugas utama bank sentral nasional, bukan BPKH. Namun, untuk memastikan stabilitas tersebut, BI juga berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk BPKH.
“Stabilitas rupiah itu wewenang BI dan kami senantiasa komunikasi ke pelaku pasar, eksportir, importir, Pertamina, BPKH, dan lainnya saat mau masuk pasar. Kami itu kewenangannya menjaga supaya mekanisme pasar menguat,” ujarnya.Perry menjelaskan, pengelolaan dana haji sepenuhnya menjadi tugas dan hak BPKH.
Termasuk untuk keputusan mengubah penempatan dana kelola dari denominasi valuta asing ke rupiah atau sebaliknya.Termasuk jika terjadi perubahan penempatan dana haji, Perry menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Perubahan tersebut biasanya dilakukan menyesuaikan kebutuhan masing-masing lembaga.
Selain itu, penempatan biasanya juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. “Logikanya, kalau BPKH ada dana rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta agar BPKH transparan dalam mengelola dana haji. Menurutnya dana yang saat ini terkumpul kurang lebih Rp 135 triliun yang termasuk juga Dana Abadi Ummat (DAU) Rp 3,5 triliun.
BPKH diberi kewenangan atas dana titipan tersebut (wadi’ah) untuk diinvestasikan ke berbagai macam skema investasi berbasis syariah. Sehingga dana haji ini tidak boleh digunakan untuk sembarang kepentingan termasuk penguatan nilai tukar rupiah.
“Dana haji diatur sangat ketat, hanya diinvestasikan pada skema investasi syariah dan harus aman dari potensi kerugian. Karenanya tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan sembarangan. Termasuk untuk menalangi penguatan rupiah,” kata Mustolih melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Apabila dana calon jemaah haji digunakan untuk kepentingan yang bertentangan, maka seluruh pimpinan BPKH harus bertanggung jawab. Para calon jemaah juga bisa mengajukan tuntutan hukum apabila ditemukan kerugian.
Sumber : Kumparan.com