TOTABUANEWS, Lolak – Keluhan salah satu warga Desa Langagon Kecamatan Bolaang, bahwa ada oknum Pegwai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau pemotongan atas pencairan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Inobonto, berkedok rekomendasi, dibantah kepala Dinsos Lutfi Limbanadi SE. “Itu tidak benar dan tidak ada potongan sepeserpun, dikarenakan uang untuk bedah rumah tersebut, langsung ke rekening para pemilik RTLH dan kami-pun sudah mengelar peremuan pada hari Sabtu (30/11) pekan lalu, dengan seluruh penerima RTLH,” ketus Limbanadi, Senin (02/12) kemarin.
“Buku rekening jugakan ada sama penerima,” tambah Limbanadi.
Lanjutnya, penerima atau yang mencairkan dana itu, bukan pihak Dinsos Bolmong, melainkan penerima itu sendiri. “Para menerima dana RTLH, mereka kelompok sesama penerima yaitu ketua, sekertaris,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya saat ini, sedang menyusun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pagi warga penerima dana RTLH sejak awal hingga akhir pekerjaan. “Sekarang kami sementara membuat SPJ bagi penerima mulai 0 persen, 50 persen dan 100 persen,” tutup mantan Asisten I Pemkab Bolmong ini. (gts/jun)