TNews, BOLMONG – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi melaporkan seorang lelaki berinisial IN ke Polsek Lolak, Jumat (19/06/2020).
IN dilaporkan pihak RSUD Datoe Binangkang karena diduga menyebarkan keterangan atau informasi tidak benar atau fitnah lewat media massa.
Terinformasi, IN kala itu melakukan perekaman video dan mengambil gambar di ruangan penanganan medis lingkungan rumah sakit. Padahal, pihak rumah sakit melarang melakukan aktivitas demikian karena melanggar privasi pasien.
Demikian dibenarkan sesuai dengan tanda bukti laporan (TBL) nomor: LP/64/VI/2020/Polda Sulut/Res BM/Sek Lolak, tanggal 19 Juni 2020, yang diterima pelapor.
Dalam surat keterangan itu, dr Debby Cintia Dewi Kulo sebagai Direktur Utama RSUD Datoe Binangkang, melaporkan IN karena diduga melakukan pelanggaran sesuai Undang-Undang No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dikonfirmasi terkait kronologisnya, dr Debby Cintia Dewi Kulo menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Datoe Binangkang.
Pada Jumat (18/6/2020), sekitar pukul 19.30 WITA, seorang pasien masuk ke IGD dengan keluhan tidak bisa buang air kecil. Pasien didampingi 4 orang keluarga.
Saat itu, pihak RSUD Datoe Binangkang tengah menjelaskan ke salah satu keluarga pasien terkait jam besuk. “Iya, ada keluarga pasien yang dirawat minta untuk besuk pasien. Kemudian dokter yang bertugas saat itu menjelaskan bahwa tidak ada jam besuk pasien. Nah saat itulah IN merekam,” tuturnya.
Padahal, manajemen rumah sakit sudah memberikan peringatan bahwa tidak boleh melakukan tindakan merekam video atau gambar tanpa izin. “Bahkan keluarga pasien juga keberatan atas tindakan IN itu. Mereka juga meminta IN untuk menghapus rekaman,” urainya.
Pernyataan ini diperkuat dengan tim kuasa hukum Pemkab Bolmong, lewat Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setdakab Bolmong Adrian F Oday, SH, MH.
Dari penjelasannya, saat itu tim medis sedang melakukan tindakan medis, tetapi salah satu orang yang mengaku keluarga korban yang belakangan diketahui adalah IN, mengajak diskusi tim medis dan menanyakan kegiatan tim Gugus Tugas Covid-19.
“Telah dijelaskan bahwa saat itu hanya tim medis yang bertugas di IGD dalam hal penindakan medis, dan diarahkan menemui tim Gugus Tugas Covid-19, tapi bersangkutan ngotot tetap bertanya,” kata Adrian.
Tim medis, kata Adrian, telah mengingatkan perbuatan keluarga pasien tersebut karena mengganggu tindakan medis yang sedang diambil. Saat itulah diketahui IN sedang mengambil rekaman video tanpa izin.
“Perbuatan IN tersebut, membuat salah satu dokter jaga refleks memgambil telepon genggamnya dan menegur untuk tidak mengambil rekaman di area IGD, ada juga keluarga pasien yang turut menegur tindakan tersebut sehingga rekaman videonya kemudian dihapus atas persetujuan IN,” urai Adrian.
Selaku bagian hukum Pemkab Bolmong merespon tindakan yang terjadi di RSUD Datoe Binangkang sebagai rumah sakit daerah, Adrian menegaskan, tidak benar ada tindakan merampas kamera. “Yang diambil adalah handphone dan atas persetujuan IN, rekaman di dalam IGD dihapus tanpa menghapus video lainnya,” jelasnya.
Dia mengklaim, sebelum dihapus, IN tidak memperkenalkan diri sebagai anggota salah satu LSM dan juga wartawan. IN juga tidak menyampaikan sedang melakukan aktivitasnya, apalagi meminta izin untuk mengambil foto/video.
“Padahal telah terpampang jelas pengumuman bahwa di wilayah IGD dilarang untuk mengambil foto/video karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di antaranya UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” urainya lagi.
Menanggapi hal ini, Waka Polres Bolmong, Kompol Syaiful Wachid SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan mengatakan akan menindaklanjuti secara normative procedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. “LP yang sudah diterima akan di tindak lanjuti secara normatif prosedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku,” katanya.
Bahkan lanjut dia, laporan yang diterima Polsek Lolak, itu dipastikan akan dilaksanakan secara penyidikan profesioanl, proporsional transparan dan akuntabel.
“Dapat dipastikan penyidikan profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Sesuai tupoksi Polri sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat wajib menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat karena itu merupakan bagian dari pelayanan prima terhadap masyarakat,” jelasnya.
TIM TNEWS