TNews, PENDIDIKAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masing-masing sekolah di zona hijau untuk memeriksa serta melengkapi kesiapannya secara mandiri sebelum dibuka kembali di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kesiapan itu meliputi fasilitas kesehatan mulai dari toilet, wastafel, sabun cuci tangan, hingga penyemprotan disinfektan secara rutin. Syarat protokol kesehatan seperti pengecekan suhu juga termasuk di antaranya.
“Jadi zona hijau itu salah satu kriteria, kriteria yang lain, masing-masing [sekolah] harus mengecek sendiri. Jadi butir-butir yang ada di dalam daftar periksa atau checklist itu sudah dipenuhi atau belum,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Selasa (16/6).Setelah itu, sekolah mengisi data tentang kesiapan yang bisa dilakukan ke dalam data pokok pendidikan (dapodik). Dapodik itu bisa diakses oleh pemerintah daerah.Nantinya, pemerintah daerah memiliki andil dalam memberikan saran terkait layak atau tidaknya sekolah hingga proses sekolah kembali dibuka.
Syarat lain pembukaan sekolah di zona hijau harus disetujui oleh Pemda dan komite satuan pendidikan. Na’im turut menekankan seluruh evaluasi dan monitoring sekolah zona hijau merupakan kewenangan Pemda, pihaknya sejauh ini hanya memberikan kebijakan.
“Jadi pembagian pusat daerah itu pendidikan level dasar menengah kewenangan daerah, kemudian yang di pusat sebenarnya hanya Perguruan Tinggi, dan untuk pendidikan dasar menengah pusat hanya memberikan kebijakan,” tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan masih ada sebagian sekolah yang tidak memiliki anggaran untuk agar bisa menerapkan protokol kesehatan.
Satriwan merujuk pada survei yang dilakukan FSGI terhadap 1.656 responden di 34 provinsi dan 245 kota serta kabupaten. Responden terdiri dari guru, kepala sekolah dan manajemen sekolah.
Survei dilakukan terhadap responden yang mayoritas mengajar di sekolah pada zona hijau. Rinciannya 42,9 persen responden di zona hijau, 33,7 persen di zona merah, 20,8 persen di zona kuning dan 2,6 persen di zona oranye.
Dari survei tersebut, FSGI menemukan 53,4 persen responden mengaku kesiapan sarana, prasarana dan infrastruktur sekolah merupakan beban paling berat jika kembali dibuka. Berdasarkan syarat dan persiapan yang harus penuhi, survei FSGI menemukan 55,1 persen responden mengaku sekolahnya belum bisa memenuhi persyaratan jika dibuka kembali.
“Artinya mayoritas sekolah di Indonesia, termasuk di zona hijau sesungguhnya belum siap dalam menghadapi kenormalan baru jika sekolahnya dibuka kembali,” ujarnya melalui konferensi video, Selasa (16/6).
Oleh karena itu, Satriawan mengaku keputusan Kemendikbud untuk kembali membuka sekolah di zona hijau dapat melahirkan persoalan baru. Persoalan tersebut meliputi kurangnya kesiapan anggaran pemenuhan fasilitas sesuai protokol kesehatan hingga buru-buru terkejar waktu untuk merampungkannya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara langsung pada pertengahan Juli mendatang. Keputusan ini disampaikan Nadiem dengan sejumlah syarat yang harus dilakukan sekolah dan daerah.
Terkait pemenuhan fasilitas, Nadiem belum menyinggung ada penambahan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun alokasi anggaran khusus untuk protokol kesehatan. Ia hanya menekankan dana BOS bisa digunakan untuk mendukung protokol kesehatan, pembelajaran jarak jauh, maupun honor guru.
Sumber : Cnnindonesia.com