TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (27/12) pekan lalu, resmi melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Bolmong kepada Polres Bolmong.
Ketiga dugaan kurupsi yang dilaporkan DPC Laki itu, yakni nomor berkas 01/SP/DPC-LAKI/Kab./XII/2013 perihal adanya dugaan penyelewengan dana kotak amal di Desa Solimandungan Baru Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong, nomor berkas 02/SP/DPC-LAKI/Kab./XII/2013 perihal adanya dugaan penyalagunaan wewenang di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Bolmong dan berkas bernomor 03/SP/DPC-LAKI/Kab./XII/2013 perihal adanya dugaan penyelewengan pemotongan bantuan stimulan perumahan swadaya di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong.
Pantauan harian ini, DPC Laki Bolmong, yang dipimpin Ketuanya Firdaus Mokodompit didampingi pengurus Laki Bolmong lainnya seperti Sekertaris Wandi Roku, Waket I Alun Suma, Waket II Amad Derek Ismail dan Waket III Bahrudin Ginoga, menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kasat Reskrim Polres Bolmong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iver Manoso, disela-sela perayaan hari raya Natal.
Ketua DPC Laki Bolmong, Firdaus Mokodompit, ketika diwawancarai Media Totabuan usai melapora dugaan tindak pidana korupsi itu mengatakan, pihaknya akan serius memerangi dugaan tindak pidana di Indonesia khususnya diwilayah Bolmong.
“Ini baru awal. Masih banya data-data dugaan korupsi pada kami (Laki, red). Dan kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti lalu akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” ujar pemuda asal Kecamatan Poigar itu yang diiyakan pengurus Laki lainnya.
“Dasar Laki melaporkan kasus ini, adalah UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Firdaus Mokodompit.
Dirinya juga berharap, agar kepada warga masyarakat yang memiliki bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar khususnya yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan, agar jangan takut melaporkannya kepada pihak penegak hukum.
“Ini juga untuk pengawalan proses pemerintahan agar bebas dari korupsi, selain itu juga akan memberikan efek jerah bagi para koruptor,” ujarnya lagi.
Selain itu, Firdaus juga berharap, agar laporan dari DPC Laki Bolmong, dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami akan mengawal laporan kami ini. Untuk itu, saya berharap agar Polres Bolmong dapat secepatnya menyelesaikan tiga kasus yang kami laporkan ini,” harap Firdaus Mokodompit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver Manoso, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari DPC Laki Bolmong itu.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” tegasnya.(gts)