TOTABUANEWS, Kotamobagu – Alokasi anggaran untuk belanja langsung di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu tahun 2014 ini, mencapai 10,2 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kotamobagu, dr Salmon Helweldery, seraya menyatakan kalau jumlah itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat. “Alokasi anggaran belanja langsung untuk Puskesmas, Rumah Sakit sekitar 10,2 persen dari APBD tahun ini,” kata Salmon Selasa (07/01) kemarin.
Salmon nengatakan, aturan itu tertuang dalam pasal 170 dan 171 undang-undang kesehatan noomor 36 tahun 2009. Dimana, pemerintah pusat wajib untuk mengalokasikan 5 persen APBN untuk pembiayaan kesehatan begitu pula pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk menyediakan 10 persen APBD untuk pembiayaan kesehatan. “Penganggaran tahun ini, Pemkot telah mengacu ke undang – undang yang ditentukan pusat,” tuturnya.
Dengan demikian maka pemerintah pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan anggaran sekitar 30 persen untuk pendidikan dan kesehatan, jika hal ini dapat terpenuhi maka harus diimbangi dengan peningkatan status pendidikan dan kesehatan yang optimal. (dar/jun)