TNews, BOLMONG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (05/08/2020) kemarin, melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Irigasi dan Sarang Burung Walet.
Pembahasan dua ranperda yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bolmong itu, turut juga melibatkan pihak instansi terkait, yakni Asisten I Setda Bolmong, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah (BKD), para Camat, Sangadi dan Tokoh Masyarakat serta tim perancang dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Dua ranperda yang kita bahas bersama ini merupakan ranperda inisiatif DPRD Bolmong,” ucap Sekretaris Bapemperda DPRD Bolmong Marten Tangkere, usai memimpin rapat.
Dalam pembahasan dua ranperda tersebut kata dia, pihaknya turut melibatkan para tokoh masyarakat dan ada juga tim dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Intinya adalah ranperda inisiatif DPRD Bolmong akan menguntungkan daerah. Salah satunya ranperda sarang burung walet, yaitu mengatur tentang retribusi pungutan sesuai hasil yang didapat dan bukannya pengusaha tapi perorangan pribadi yang di rumah-rumah penduduk,”kata Marten.
Dia menjelaskan, sedikitnya ada 13 ranperda yang sementara digodok oleh Bappemperda DPRD Bolmong.
“Tahun ini kurang lebih ada 13 ranperda inisiatif DPRD Bolmong yang akan ditargetkan rampung,” ucapnya.
Sekadar diketahui, hadir juga dalam pembahasan tersebut Ketua Bappemperda Mas’ud Lauma, Wakil ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto, Supandri Damogalad dan anggota lainnya.
Imran Asiaw