TNews, Minut – Pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan, merencanakan tindakan preventif kepada pelaku usaha Galian C yang tidak taat pajak, bahkan menunggak kewajiban membayar pajak daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Saat ini kita memiliki data penunggak pajak Galian C dan kami minta agar dapat menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, sebab sudah diberikan kesempatan dengan waktu yang cukup, sementara tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap tagihan pajak untuk perusahaan yang beroperasi di pertambangan galian C yang ada di wilayah Minut dan jika tidak mengindahkan perimintaan ini, maka pasti ada tindakan tegas yang dapa berupa penutupan areal usaha dengan membatalkan perizinan,” tegas Macarau. Jumat (24/07/2020)
Ketika ditanya lokasi mana saja yang memiliki pengusaha penunggak pajak, Macarau menyebutkan hampir disemua kecamatan yang memiliki lokasi usaha galian C, terdapat tunggakan pajak tahun 2019 dan beberapa tahun sebelumnya. “Walaupun usaha galian C ada yangb terdampak Pandemi Covid-19, namun tunggakan pajak dari saat sebelum pandemic, yang artinya sebelum tahun 2020 itu harus dilunasi sebab telah menjadi komitmen pengusaha yang berusaha dui Minut, yakni taat pajak daerah. Dan bukan tidak mungkin kami akan membeberkan ke masyarakat umum, nama-nama perusahaan Galian C penunggak pajak lengkap dengan jumlah tagihan pajaknya,” ujar Kaban Kauangan.
Sementara itu, Kabid pendataan dan pendaftaran Badan keuangan Pemkab Minut Meiske Pantouw SE mengatakan, dirinya ketika diperintahkan, akan merilis daftar nama perusahaan penunggak pajak dan jumlah tunggakan. “Ketika kami bersurat dan tidak mendapatkan tanggapan yang baik, maka langkah selanjutnya adalah mengumumkan penunggak pajak sekaligus melakukan penutupan usaha tersebut,” jelas Eke sapaan akrab Pantow. (PCV)