TNews, BOLMUT—Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh, pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesi (HUT RI) ke- 75, resmi melakukan launching 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) retribusi tahun 2020, Senin (17/08/2020) dihalaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
4 Perda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Serta Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dalam launching tersebut, Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, memaparkan Perda No 1 Tahun 2020, tentang retribusi yang dimaksud adalah retribusi bidang pelayanan air minum, yang dilakukan oleh UPTD air minum daerah. “Olehnya, kepada masyarakat yang saat ini dirumahnya sudah tersambung instalasi air minum, jangan kaget kalau sudah ada biaya tarifnya,” ujar Bupati Bolmut.
Selanjutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. “Berikut jenis retribusi jasa umum yaitu retribusi daerah dan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pergantian bia cetak peta, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, pengendalian telekomunikasi dan retribusi tera ulang atau alat ukur,”kata Bupati Bolmut.
Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, retribusi daerah yang termasuk jasa usaha dalam Perda ini diantaranya. “Retribusi terminal, retribusi tempat kusus parkir, retribusi pelayanan ke pelabuhan, retribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga, retribusi pemakaian kekayan daerah,”papar Bupati Bolmut.
Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. “Jadi retrbusi perizian tertentu yang dipungut wilayah Kabupaten Bolmut, adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, retribusi treyek, dan retribusi izin usaha perikanan,”jelas Bupati Bolmut.
Ditambahkan Bupati Bolmut, dimana urusan persampahan, kebersihan ditandai dengan penyerahan Perda, Perbup, dan surat edaran oleh Bupati kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Dinas Kehutanan, dan kemudian ditindak lanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan dan Sangadi serta penyerahan brosur oleh Kepala Dinas Pariwisata kepada Sangadi.
“Dengan mengucapkan Bismilllahirohmanirohim, launching 4 Perda Tahun 2020, dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah dan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan dengan pemerintah desa tentang pemungutan retribusi kebersihan dinyatakan dimulai,”pungkas Bupati Bolmut.
Uphik Mando