DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Ketum PGI

0
45
Gomar Gultom

TNews, NASIONAL – Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) tak habis pikir dengan adanya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI. PGI menilai yang dibutuhkan soal minuman beralkohol adalah pengendalian dan pengawasan.

“Saya geleng-geleng kepala terhadap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI saat ini. Pada 2016 lalu, PGI telah menyampaikan pandangan mengenai hal ini melalui RDPU DPR-RI,” kata Ketum PGI, Pdt Gomar Gultom kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Menurut Gomar, saat ini justru ada sejumlah RUU di DPR yang lebih perlu dibahas. Namun, pembahasan RUU tersebut mandek hingga diabaikan.

“Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PMHA, RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa,” ujarnya.

Gomar juga menyoroti pendekatan yang dilakukan dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Selain itu, dia juga menyinggung soal dibukanya ‘keran’ minuman beralkohol di salah negara di Timur Tengah.

“Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab? Di saat negara Arab seperti UEA yang kini membebaskan minuman keras, kita malah hendak mengeluarkan regulasi yang melarang minuman beralkohol,” ucap Gomar.

Lebih lanjut, menurut Gomar saat ini yang perlukan terkait minuman beralkohol ada pengendalian hingga pengawasan, sebab sudah ada sejumlah aturan yang mengatur. Larangan minuman beralkohol ini pun menurut Gomar akan bersinggungan dengan tradisi di sejumlah daerah.

“Menurut saya yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan yang ketat, disertai penegakan hukum yang konsisten. Sesungguhnya hal ini sudah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Permen Perdagangan (No 25/2019). Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya,” sebut Gomar.

“Tidak semua hal harus diselesaikan dengan undang-undang, apalagi dengan beragamnya tradisi dalam masyarakat Indonesia tentang minuman beralkohol ini. Yang jauh lebih penting adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar masyarakat kita makin dewasa dan bertanggung-jawab,” imbuhnya.

Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat, Kamis (12/11). Berikut ini bunyi Pasal 18 dan 19 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 18

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
  2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Pasal 19

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 5 dan 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.