Bawaslu Kotamobagu Mulai Tertibkan APK

0
53

TNews, PILKADA – Bawaslu Kotamobagu, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dinilai melanggar ketentuan di masa kampanye Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020.

Penertiban APK itu dibantu 30 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan 30 personil dari Polres Kotamobagu.

Pantauan media ini, tampak terlihat sejumlah APK jenis Baliho pasangan calon di Pilgub Sulut Tahun 2020, ditertibkan tanpa ada protes dari warga.

Pernertiban itu pun berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan hari pertama pihaknya melakukan penertiban APK.

“Kamis, 19 November 2020, merupakan hari pertama pihaknya melakukan penertiban APK yang ada di wilayah Kotamobagu,” kata Musly, kepada media ini, usai memimpin apel kesiapan anggota untuk pelaksanaan penertiban APK, di halaman kantor Bawaslu Kotamobagu, Kamis (19/11).

Musly menyebutkan, personil yang terlibat dibagi menjadi dua. Masing – masing menangani dua titik yaitu Kecamatan Kotamobagu Timur – Selatan. Sedangkan yang lainnya menangani Kecamatan Kotamobagu Utara – Barat.

Dia pun mengungkapkan bahwa, yang menjadi fokus penertiban adalah APK yang dipasang difasilitas umum.

“Pada pokonya APK yang berada difasilitas umum semua akan kita tertibkan.

Nantinya, kita akan melakukan dua tahap dalam penertiban APK.

“Pada intinya, hari ini sudah waktunya untuk melakukan penertiban APK,” pungkasnya.

 

Tim TNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.