TOTABUANEWS, Boroko – Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), di duga melakukan tindak pidana Korupsi, kurang lebih senilai Rp400 Juta. Dana yang mendekati setengah miliar tersebut, disinyalir bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 silam. Dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh salah satu SKPD itu, diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Frans Karinda, saat bersua sejumlah awak Media, Selasa (20/05) . Menurut Karinda, pihaknya saat ini tengah mendalami pengumpulan barang bukti
“Saat ini pihak kejari terus perdalam penelusuran Babuk atas dugaan Tipikor disalah satu SKPD dilingkup Pemkab Bolmut tahun 2012 silam. Kerugian Negara atas Kasus ini sekitar Rp400 juta ,” ungkap Karinda.
Sayangnya, saat ditanyakan SKPD yang melakukan tindak pidana Korupsi ini, Karinda hanya melemparkan senyum dan enggan membeberkannya. “Pihak kejari akan mengumumkannya kepada publik apabila data – datanya sudah lengkap. Karena dugaan kasus saat ini masih dalam tahap pengumpulan Babuk. Belum tahap lidik, “ tandasnya. (tr-01/win)