TOTABUANEWS, Kotamobagu – Warga Kelurahan Motoboi Kecil (Mocil) mengungkapkan bahwa Dinas Tata Kota (Distakot). Tidak melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, sebelum dilakukan penarikan retribusi.
Hal ini, dikatakan Meta warga Mocil ketika menghubungi Media ini, Jumat (06/06). “Kami kaget setelah bagian penagihan meminta agar membayar biaya pengangkutan sampah,” kata Meta.
Meta mengatakan, bahwa jumlah uang yang harus disetorkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 3500 sampai 30an ribu. “Tidak ada pemerataan retribusi yang ditagih,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Tata Kota Alex Saranung membantah, jika pihaknya dituding tak melakukan sosialisasi perda tersebut. “Sudah dilakukan sosialisasi. Baik, langsung maupun melalui rapat – rapat di Kantor Kecamatan dan Kelurahan,” terang Alex.
Ditambahkan, bahwa perda ini merupakan hasil revisi Perda sebelumnya. “Perda ini juga hasil revisi perda pelayanan sampah sebelumnya,” ucapnya. (dar)