TOTABUANEWS, Kotamobagu—Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), HW alias Has, diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan PDAM. Hal ini sebagaimana dibeberkan Bens salah satu mantan karyawan PDAM saat bersua Media Totabuan, belum lama ini.
Bens menuturkan, SK yang diberikan Has ke PDAM Tahun 1994 silam adalah palsu.”SK pengangkatan itu dipalsukan. Karena, pada saat dia masuk sebagai karyawan, masih berstatus istri dari mantan Kasdim. Syarat untuk masuk sebagai karyawan, tidak bisa yang berstatus menikah. Karyawan PDAM itu ketika masuk harus menjalani masa kerja selama 2 tahun dulu baru bisa menikah. Itu persyaratannya. Kecuali sudah janda, itu bisa,” ungkap Bens yang mengaku bekerja di PDAM sejak 1981 hingga 2013.
Ironisnya lagi kata Bens, Has pada saat itu, mengaku sebagai salah satu karyawan di PDAM Manado. Akan tetapi, setelah di konfirmasi ke PDAM Manado, Has tidak pernah bekerja atau menjadi karyawan di tempat itu.
“Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan, yang pernah bekerja di situ kakaknya Hasni, yakni Helmi Wantasen. Bukan Hasni Wantasen,” ujarnya.
Tak hanya itu kata Bens, anehnya lagi SK pengangkatan diterbitkan dua kali.
“Tahun 1993 bulan Agustus dan 1994. Kan tidak masuk akal SK pengangkatan dua kali terbit, mungkin ini baru terjadi di PDAM Bolmong,” terangnya.
Bens menambahkan, kasus tersebut sudah pernah di persoalkan saat Dirut PDAM masih dijabat Sunarto Mokodompit. Namun sayangnya, ketika mantan Dirut tersebut memintakan SK dari Has, selang beberapa hari kemudian, Dirut di copot dari jabatannya.
Sayangnya, Dirut PDAM Hasni Wantasen, dihubungi Wartawan Media Totabuan via telpon genggamnya dengan nomor 082347232xxx tak kunjung diangkat. Bahkan, ketika dikunjungi di kantornya sedang tidak berada ditempat. “Ibu lagi tidak masuk kerja, mungkin kurang sehat,” kata salah satu karyawan saat menjemput beberapa awak Media, Kamis (19/06) kemarin. (erwin)