Dinsos Bolmong Hentikan Sementara Santunan untuk Ahli Waris Korban Covid-19

0
86
Abdul Haris Bambela.

TNews, BOLMONG — Adanya surat edaran baru dari Kementerian Sosila RI, nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghentikan sementara pemberian santunan sebesar Rp. 15 juta per jiwa kepada ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19.

Penghentian pemberian santunan tersebut dilakuan kata Kepala Dinsos Bolmong Abdul Haris Bembela, karena tidak ada anggaran yang dialokasikan di Kementerian terkait pada Tahun 2021 ini.

“Dengan demikian Dinsos kabupaten/kota tidak akan lagi mengirim rekomendasi penerima santunan ke Kemensos,” kata Bambela, Selasa (23/02/2021).

Dengan adanya surat edaran tertanggal 18 Februari 2021 tersebut kata Bambela, meralat surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 di mana Dinsos kabupaten/kota mengirim data penerima santunan Covid-19.

“Namun Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut akan mengupayakan pengusulan lewat bantuan Gubernur Sulut. Kalau sudah ada kepastian akan diinfokan dan disosialisasikan,” tuturnya.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.