Warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikagetkan kehadiran sekelompok orang yang melakukan ritual mandi atau bugil bareng di sebuah rawa pada Kamis (11/3) siang. Belakangan, diketahui ritual tersebut dilakukan oleh kelompok itu berdasarkan ajaran ‘Hakekok Balakasuta’ yang dibawa dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MUI Pandeglang menyebut ajaran kelompok ‘Hakekok’ itu menyimpang. “Jelas itu menyimpang, udah terlalu jauh itu. Ritual telanjang seperti itu oleh agama-agama lain pun pasti tidak dibenarkan,” kata Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri, Kamis (11/3).
Pimpinan kelompok ini diketahui bernama Aryani (52). Pria asal Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggung, Pandeglang itu belajar ajaran tersebut langsung dari almarhum orang tuanya bernama Supri. Arya dan kelompoknya percaya berendam atau bugil bersama di rawa bisa membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan mereka lebih baik. Sementara, orang tua Arya diketahui belajar langsung ajaran tersebut dari seseorang berinisial E, warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Bogor.
“Bapaknya si Arya ini yang bawa. Dia belajar dari orang di Bogor, tapi kalau rumahnya dari dulu ada di sini,” kata perempuan inisial I, warga Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, yang menjadi tetangga Arya, Jumat (12/3/2021). Warga sering mendengar Arya kerap melakukan ritual menyimpang itu di Kecamatan Cimanggu hingga ke Cigeulis, Pandeglang. Namun, warga tak bisa membuktikannya karena Arya jarang berada di rumah setiap hari.
“Memang saya dengar kalau si Arya ini sering melakukan ritual. Tapi enggak tahu ritual apa, soalnya dia itu hampir setiap hari ke hutan,” ujar I. Polisi mengamankan 16 warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Mereka yang tergabung kelompok ‘Hakekok’ ini diamankan karena melakukan sebuah ritual yang diduga merupakan bagian dari aliran sesat.
Mereka yang diamankan itu bermula saat warga memergokinya tengah mandi dan bugil bareng di sebuah rawa kolam penampungan air milik perusahaan sawit. Di tengah kegiatan itu, ada seorang pria bernama Aryani yang memimpin ritual dan ceramah kepada kelompok ‘Hakekok’. Polisi berkoordinasi dengan beberapa unsur untuk memutuskan status dari aliran kelompok ini. Di antaranya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga MUI Pandeglang.
Sumber : detik.com