TOTABUANEWS, Kotamobagu – Meski sebelumnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu telah menegaskan tak ada pungutan pada penerimaan siswa baru, namun masih ada juga pihak sekolah yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan, tak sedikit sekolah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), dengan modus uang partisipasi.
Seperti, dialami orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mogolaing saat mendaftarkan anaknya diwajibkan memberikan uang partisipasi, dengan nominal yang bervariasi.
“Saat mendaftarkan anak saya di sekolahtersebut, saya dimintakan menyiapkan uang partisipasi di map berkas kelengkapan penaftaran. Meski dengan berat hati saya terpaksa mengiyakan permintaan salah satu guru di sekolah itu,” beber salah satu orang tua siswa yang meminta tak mempublikasikan namanya.
Bahkan, ada beberapa oran taua siswa yang mengaku menyelipkan uang partisipasi di map sebesar Rp50.00.
“Ya, memang itu betul adanya. Saya dan beberapa orang taua lainnya juga memebrikan uang, yang katanya partisipasi kepada oknum guru di ruangan kelas 2,” ujarnya.
Hal sama juga terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP-N) 2 Kotamobagu. Di sekolah tersebut Ada-ada saja yang dilakukan oleh oknum pengajar, untuk menjadikan momen penerimaan siswa baru sebagai lahan bisnis memperoleh keuntungan. Sasarannya pun bukan hanya kepada para siswa pendaftar baru. Pada proses pendaftaran kembali siswa kelas 7, yang akan naik ke kelas 8, juga dijadikan lahan pencaharian. Pihak sekolah meminta kepada para siswa untuk memberikan biaya sebesar Rp25.000, ketika akan masuk sekolah kembali. Juga membebankan sekitar Rp350 ribu dengan dalih untuk pengadaan pakaian Olah Raga. ” Sebaiknya, pihak sekolah hanya menentukan baju olah raga, nanti wali murid yang akan membeli agar bisa sesuai dengan keinginan kami,” tutur warga Kotamobagu Selatan yang mengaku telah mendaftarkan Anaknya di SMPN 2.
Anehnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Kotamobagu, Anggia Murni Simbala, ketika dikonfirmasi tak menapik adanya dugaan pungli di sekolah tersebut. Menurutnya, biaya sebesar Rp25.000 itu bukan biaya pendaftaran, akan tetapi biaya yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada seluruh siswa untuk pembelian lokasi dan lambang Kota Kotamobagu, yang nantinya akan dipasang pada seragam sekolah. “Masa’ cuma Rp25.000 kong anak-anak nda mampu bayar ?,” kelit Anggia.
Ironinya, logo lokasi serta lambang daerah tersebut bisa didapatkan di pasar dengan harga yang relatif lebih murah, dibandingkan dengan yang disiapkan pihak sekolah.
Terpisah, Kepala Dikdispora Kotamobagu, Rukmini Simbala, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Ariono Potabuga menegaskan, pihaknya sudah berulang kali menginstrusikan kepada seluruh kepala se Kotamobagu, untuk tidak melakukan pungutan jenis apapun pada saat penerimasan siswa baru. Namun terkesan tak melarang pungutan untuk biaya pengadaan pakaian batik dan kaos olahraga.
“Dikdispora tidak mewajibkan pungutan biaya pendaftaran kepada calon siswa baru. Sebab, sudah ada Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang bisa dipergunakan oleh pihak sekolah untuk menalangi biaya semacam pembelian kertas, tinta serta kebutuhan administrasi lainnya, kecuali untuk pembelian seragam batik serta pakaian olahraga. Itu pun kami meminta kepada pihak sekolah yang bersangkutan untuk menetapkan harga yang sewajarnya,” jelas Potabuga. (dar)