TNews, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini banyak makan korban. Mahfud kembali menyinggung soal wacana revisi UU tersebut jika dinilai diperlukan agar tak ada pasal karet. “Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” kata Mahfud di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Jokowi kata Mahfud juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini. Penyelesaian jangka pendek kerap dilakukan presiden, salah satunya kata dia dengan memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini. “Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya,” kata dia.
Sebab kata dia, meski Jokowi selaku presiden merupakan kepala negara namun jika berkaitan dengan hukum dia tak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan majelis hakim. “Presiden katakan ini salah, tapi kan tidak bisa presiden mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan,” jelasnya. Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui adanya sejumlah Pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan multitafsir.
Hal itu disampaikan Eddy, sapaan karib Edward, dalam diskusi terbuka bertajuk ‘UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dalam perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum’, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (18/3). “Pasal 27, 28, 29 itu tidak memenuhi salah satu syarat utama dalam asas legalitas yang berbunyi nullum crimen nulla poena sine lege certa,” kata Eddy. Presiden Jokowi pernah mengatakan UU ITE akan direvisi jika dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) lalu. Namun belakangan Revisi UU ITE tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dengan alasan masih menyerap aspirasi masyarakat.
Sumber : cnnindonesia.com