Advetorial, BOLTIM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 dan penyampaian rencana awal RPJMD tahun 2021-2026, Selasa (27/04).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Boltim ini, dipimpin Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar dan wakil ketua Medy Lensun dan turut dihadiri oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, para asisten dan Kepala SKPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar dalam sambutan mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelrngaraan pemerintahan daerah.
“Selanjutnya sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional,” kata Fuad.
Hal itu menurutnya, sebagaimana ketentuan peraturan mentri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluadi pembangunan daerah
“Pengajuan rencana awal RPJMD harus disampaiakan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Selanjutnya ayat 4 bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling labat 10 hari sejak diterima DPRD,” jelasnya. (adve/Iki)