Soal Isu Jabat Dewan Pengarah BRIN, PKS Soroti Megawati

0
97

TNews, POLITIK – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyatakan tidak ada dasar hukum yang bisa melegalkan opsi Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Saya tidak ada masalah person, tapi dari segi struktur mungkin. Pertama, dasar hukum tidak ada,” kata Mulyanto, Jumat (30/4). Menurutnya, aturan Ketua Dewan Pengarah BPIP menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN sebelumnya pernah dituangkan di Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, lanjut dia, rancangan regulasi itu telah dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) juga tidak memberikan legalitas Ketua Dewan Pengarah BPIP otomatis menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN. Menurutnya, Pasal 5 huruf (a) UU Sisnas Iptek hanya bersifat normatif sebagai dasar filosofis pembuatan regulasi yang harus senantiasa bersandar pada Pancasila. Tidak ada kalimat dalam UU tersebut yang menyatakan kepala BPIP boleh menjadi dewan pengarah BRIN. Pasal 5 huruf (a) UU Sisnas Iptek sendiri berbunyi, “menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila”.

“Itu kan hanya normatif, semua UU harus punya tiga dasar UU [yaitu] dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dasar filosofisnya harus bersandar pada haluan ideologi Pancasila. Tidak ada yang namanya BPIP,” kata Mulyanto. “Kalau norma bahwa semua berdasarkan Pancasila, itu wajib itu kan landasan filosofis. Tapi ketika bicara BPIP dia kan lembaga, sangat berbeda itu,” imbuhnya. Mulyanto melanjutkan, membuat jabatan Dewan Pengarah BRIN juga tidak tepat dari segi rasionalitas. Menurutnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) seharusnya tidak memiliki Dewan Pengarah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

“LPNK itu di sana sudah diubah delapan kali, di sana konsisten struktur LPNK adalah adanya ketua atau kepala kemudian sekretaris utama, deputi, lalu baru adalah unit pengawasan, itu di Perpres LPNK, tidak ada dewan pengarah,” tutur Mulyanto. Diketahui, BRIN dikabarkan bakal memiliki Dewan Pengarah. Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN pun disebut akan diduduki oleh Megawati selaku ex officio Ketua Dewan Pengarah BPIP. Penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN itu disebut sesuai dengan UU Sisnas Iptek.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.