Bakal Calon Pilkada Bolmut Wajib Mundur Dari Jabatan

0
58
Bakal Calon Pilkada Bolmut Wajib Mundur Dari Jabatan
Faisal Husin, Ketua KPU Bolmut

TOTABUANEWS, BOLMUT – Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang mulai digelar Bulan September nanti. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) yang akan meramaikan pesta demokrasi, untuk bisa mengikuti aturan dan persyaratan telah ditentukan.

Diantaranya, persyaratan yaitu, pengunduran diri bagi TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wabup pada Pilkada 2018 nanti.

Hal tersebut diungkapkan langsung ketua KPUD Bolmut, Faisal Husin. Rabu 16/8/2017.

“Tentu kita sebagai penyelengara akan mengacu pada peraturan yang ada, termasuk soal wajib pengunduran diri bagi TNI, Polri dan ASN yang ingin calonkan diri sebagai kepala daerah ditahun 2018 nanti,” ujar Faisal

Dijelaskanya, pengunduran seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah tertuang dalam aturan.

“Karena itu adalah aturan dan persyaratannya, maka harus wajib dipatuhi oleh yang mencalonkan karena peraturan tersebut sudah sesuai mekanisme dan persyaratan pencalonan kepala daerah,” jelas Faisal.

Peliput : Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.