Oknum Camat Bolangitang Timur Dilapor ke Polisi

0
74
Oknum Camat Bolangitang Timur Dilapor ke Polisi
TOTABUANEWS, BOLMUT – WS alias Sito yang saat ini menjabat sebagai camat Bolangitang Timur resmi dilapor ke Polsek Bolangitang. Pasalnya, Ia diduga menganiaya Roni Mokoolang (36), warga Desa Bohabak II dibagian kepala dengan menggunakan batu.
Akibatnya  korban mengalami luka robek bagian di kepala kirinya sebesar delapan jahitan. Menurut pengakuan korban RM(36) Kronologis kejadian, bermula saat korban melakukan kegaduhan dirumah Sahi Gonibala dan memecahkan kaca meja di rumah warga tersebut. Perbuatan itu kemudian direspon orang tua korban yang langsung mengunjungi rumah Sahi Globa yang saat itu telah menunggu Kepala Desa setempat bersama WS selaku camat. Korban pun langsung dipanggil orangtuanya untuk datang ke lokasi dan meminta maaf.
Lanjut panggilan orangtuanya, korban pun datang. Namun, ketika korban hendak menjabat tangan Camat WS, reaksi berbeda harus ia terima. WS seketika mengambil batu dan dipukulkan ke kepala korban hingga mengalami luka robek dibagian kiri.
Terkait dengan itu Kapolesk Bolangitang Iptu Joy Momomuat melalui Kanit Reskrim Bripka Adi Yudistira saat dikonfirmasi TOTABUANEWS membenarkan adanya laporan tersebut.
“benar., kami menerimah laporan dari korban, saat ini perkara tersebut dalam penyelidikan dan kamipun dari pihak polsek masi menunggu saksi mata untuk memperlegkap bap dan apabila sesuai dengan undang-undang WS bersalah makah kita akan prises sesuai dengan hokum yang berlaku.”tukasnya
Sementara itu di tempat berbeda anggota LBH (lembaga bantuan hokum) sekaligus angota PWI (persatuan wartawan indonesia) Gandi Goma S.H menyelaskan atas tindakan oleh oknum camat  tersebut,menurutnya tak sempantasnya seorang camat melakukan hal tersebut.
“kasus ini harus di bawa ke rana hukum dan wajib di utus tuntas oleh kepolisian karena ini merupakan perilaku yang tak terpuji”.ujar gandi goma S.H
Gandi juga mengingatkan khusus kepada kepolisian agar jangan sampi pelaku di biarkan saja karena sesuai dengan undang-undang  BAB XX II, pasal 351s/d 355 1 Penganiayaan pasal 351 KUHP Penganiayaan yang menimbulkan luka berat pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman paling ringan dua tahun penjara,” tutup Goma.
Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.