Ormas dan LSM Tak Terdaftar Diangap Liar

0
109
Pemda Dukung Kejari Berantas KKN di Bolmut
Khristanto Nani
TOTABUANEWS, BOLMUT – Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) jika tidak mau dianggap liar. Hal ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , Khristanto Nani S STP, di sela menghadiri undangan hajatan Minggu, (20/11/2016) di Bolangitang.

Dijelaskan Khris, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Mekanisme pendaftarannya adalah untuk Ormas dan LSM ditingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta. Di mana untuk tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, dan tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten/kota setempat.”jelasnya

Ditambahkannya, sebagai tanda sudah melakukan pendaftaran pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM tadi bisa diakui pemerintah keberadaanya.

” Hanya Ormas dan LSM yang terdaftar saja yang mendapat kesempatan kerjasama ataupun bantuan dana untuk kegiatan mereka dari pemerintah,termasuk dalam memberikan statement ke media cetak dan elektronik jika diminta untuk menjadi narasumber berita,” tegas Khris.

Lanjut Khris, ini sangat penting di jalankan sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi yang baik, sistematis dan melahirkan keteraturan yang akan sangat terarah.

“Dengan demikian, kapasitas dan kapabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Khris.

Peliput :Fadlan Ibunu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.