Pemkab Bolmut dan Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Gelar Rapat Timpora

0
49

TNews, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama dengan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolmut bertempat di Aula Hotel Boroko, Selasa (7/07/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Bolmut Drs.Hi Depri Pontoh,  yang diwakili  Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Bolmut, Rachmat Ravid Pontoh, SH, M.Si sekaligus membuka secara resmi Rapat Timpora, Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Agus Rahadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Joni Rumangit, SH., Kepala Kantor BNN Bolmong Yuli Setiawan, Kepala Kantor Kementerian Agama Bolmut Drs. Amran Lamarang, Kasi Intel Kejari Bolmut Bayu, SH., Kasi Intel Polres Bolmut, Unsur TNI dan Polri serta SKPD terkait.

Bupati Bolmut dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Bolmut, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, yang telah memprakarsai kegiatan ini.

“Rapat Timpora sangat penting dalam menyatukan sinergitas pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya serta keterpaduan dalam mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia,”ujarnya

Dirinya juga berharap semua pihak terkait dapat menyamakan persepsi, agar nantinya bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai bidang tugas masing-masing.

“Kehadiran Tim Pora di Kabupaten Bolmut, sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bolmut merupakan hal penting,”pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Joni Rumangit, SH, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

“Apalagi kebijakan Pemerintah yang membebaskan visa bagi 169 negara ke Indonesia, kemudahan Penanaman Modal Asing, dan kepemilikan asset di Indonesia, menyebabkan Indonesia menjadi ‘surga’ bagi orang asing,”ujarnya.

Ditambahkannya khususnya dalam pengawasan orang asing pihaknya tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi  dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing  (Timpora).

“Untuk  pada tingkat Kabupaten  diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi”,pungkasnya.

 

Uphik Mando 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.