Persyaratan Pengunduran Diri Kepala Daerah Maju di Legislatif, ini Penjelasan KPUD Bolmut

0
219
Gambar : Persyaratan pengunduran diri Kepala Daerah maju di Legislatif, ini penjelasan KPUD Bolmut.

TNews, BOLMUT – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI,DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, memasuki tahapan pemasukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Menariknya Di Kabupaten Bolmut Kepala Daerah dalam hal ini Bupati diwacanakan akan menjadi kontestasi pada pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Adapun sesuai ketentuan salah satu persyaratan jika kepala daerah maju dalam pemilihan Legislatif harus melampirkan surat pengunduran diri.

Persyaratan pengunduran diri inilah yang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Tak terhindarkan bahkan hal ini sudah merambat pada pembahasan alot lewat media sosial, bahkan banyak kalangan yang berspekulasi terhadap kajiannya sendiri.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara.

Ketua KPUD Bolmut Djunaidi Harundja SH saat dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan bahwa persyaratan pengunduran diri sebagai kepala daerah benar adanya.

“Saya hanya menjelaskan secara normatif saja, kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif, baik itu Bacaleg DPR-RI sampai DPRD Kab/Kota, wajib memasukkan surat pengunduran diri dan bukti registrasi dari pejabat pemerintah yang berwenang,” Jelas Djunaidi.

Menurut DJunaidi untuk lebih jelas tentang teknis prosedural pengunduran diri yang dimaksud, silakan berkonsultasi dengan divisi yang membidanginya.

Sementara menurut Komisioner KPUD yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Wiwidayanti Damopolii S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa persyaratan bakal calon Legislatif diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

“PKPU No 10 ini sebagai penyempurnaan dan penataan ulang tatacara penyerahan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran bakal calon Legislatif,” terangnya.

Menurut Wiwi di pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa Bacaleg yang dalam hal ini kepala daerah aktif wajib memasukkan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian dari pejabat pemerintah yang berwenang sampai batas waktu pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Lebih lanjut Wiwi menguraikan jika yang bersangkutan saat pendaftaran nanti memasukkan surat pengunduran yang dimaksud, maka prosesnya akan ditindaklanjuti, jika tidak maka yang bersangkutan wajib memasukkan surat pernyataan bahwa dalam proses.

Pada penjelasan selanjutnya di pasal 14 ayat 3 menguraikan secara keseluruhan pasal 12, bakal calon yang mendaftarkan diri harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT.

Ini artinya yang bersangkutan diberi waktu di masa interval dari DCS ke DCT. Penetapan Daftar Calon Tetap sendiri nanti pada bulan Oktober 2023. Dan hal ini diurai lebih spesifik lagi di Buku Pedoman Teknis “Tambahnya.

Sehingga kepada para kalangan yang berpolemik terhadap rancangan ini, untuk tidak membuat kajiannya sendiri, mengingat hal ini hanya akan menjadi pemantik keresahan di tengah-tengah masyarakat,” Harapnya.*

Reporter : Fadli Potabuga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.