PAW Bacaleg Incumbent, Mulai Dilakukan

0
200
Karel Bangko
Karel Bangko
Karel Bangko

TOTABUANEWS.COM, Boroko –Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), yang juga masih duduk dalam anggota parlemen (Incumbent) mulai dilakukan. PAW tersebut terkait dengan adanya pindah partai oleh sejumlah bacaleg incumbent tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Irma Ginoga saat dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, sudah ada satu orang sementara diproses, yakni Sofjan Pontoh dari Fraksi PPP. Sementara sisanya, telah mengajukan pengunduran diri dari partainya.

“Satu saja yang tengah diproses. Sisanya lagi baru sebatas pengajuan surat pengunduran diri dari partainya,” kata Irma.

Disinggung soal surat keputusan proses PAW Djoni Patiro, yang diterbitkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Republikan Sulut belum lama ini, Irma mengaku belum menerima rekomendasi tersebut.

“Suratnya belum kami terima. Secara prosedural yang meminta PAW itu adalah partai. Kami siap meneruskannya bila disetujui pimpinan dewan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Karel Bangko, ketika dikonfirmasi soal proses PAW Patiro, menjelaskan, pemberhentian seorang anggota DPRD karena pindah ke partai lain harus diusulkan oleh asal partai politik yang pernah mencalonkannya sebagai anggota dewan.

“SK pemberhentian seorang wakil rakyat harus diusulkan oleh parpol asal yang pernah mencalonkannya sebagai anggota dewan. Mekanisme itu harus dilalui karena penggantian anggota Dewan tidak beda dengan PAW,” ujarnya.

Menurut Karel, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian anggota Dewan yang pindah partai bila tidak ada usulan dari parpol asal. Sebab, parpol sendiri juga mengusulkan siapa yang bakal menggantikan.

“Pemberhentian dan pengangkatan, tidak boleh satu-satu. Artinya, kalau tidak ada usulan dari parpol soal pengganti anggota Dewan yang mengundurkan diri, tidak bisa diproses,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, DPD Partai Republikan Sulut, melalui surat keputusan nomor; 025/DPDREP/SK/SU/V/2012, terpaksa membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Republikan Bolmut, sekaligus memberhentikan Djoni Patiro karena memilih bergabung dengan Hanura. (eky/win)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.