Polres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah, Aning Terancam Hukuman Mati

0
110
Gambar : Polres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah, Aning Terancam Hukuman Mati, (2/2/2024).

TNews, BOLTIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aning, terhadap korban bocah TZM (8 tahun), Jumat (2/2/2024).

Reka ulang adegan atau rekonstruksi yang seharusnya berlangsung di lokasi kejadian, yaitu di lorong baret Desa Tutuyan III, akhirnya dipindahkan ke halaman Polres Boltim.

Hal ini dikarenakan kondisi dan situasi di lapangan yang kurang memungkinkan, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, memimpin langsung proses tersebut.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksinya dipindahkan di Polres Boltim,“ jelas Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.

Aning (pelaku), dalam reka ulang adegan ini, memperagakan sekitar 50 adegan yang menggambarkan bagaimana ia menghabisi nyawa TZM.

Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara detail tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Aning (pelaku), dengan detail memperagakan perbuatan sadisnya bagaimana ia menghilangkan nyawa TZM (8) dan kemudian menjual perhiasan korban. Dalam adegan ke 21 hingga 32, Aning terlihat membunuh korban dengan pisau dan kemudian mengambil perhiasan korban.

Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi, mengungkapkan bahwa keluarga korban diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi, namun mereka memilih untuk tidak datang. Menurut Kapolres, rekonstruksi dipindahkan ke Polres Boltim untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses berlangsung.

“Kemarin dengan bupati ke rumah korban meminta untuk kesediaan melihat rekonstruksi tapi dari orang tua korban belum siap melihat si pelaku,” kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi.

Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budi juga menyatakan bahwa berkas kasus ini telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Langkah kemudian kita akan menyerahkan segera ke kejaksaan karena tadi kita sudah bicara sama dengan pihak kejaksaan untuk mengamankan pelaku di rutan sambil menunggu sidang,” terangnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, hanya tersangka Aning yang hadir, sementara korban TZM digantikan dengan boneka peraga.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Boltim, Sangadi (kepala desa), dan keluarga korban.

Tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.