Beranda blog Halaman 1452

Cobain yuk, Resep Choco Lava Cake Lembut, Enak, Coklatnya Meleleh Dalam Sekali Gigitan

0
Ilustrasi. Choco Lava Cake Lumer (Foto: Dapurkobe)

TNews, KULINER – Ingin membuat choco lava cake yang enak dan lembut? Yuk, cobain resep berikut ini.

Coklatnya Meleleh Dalam Sekali Gigitan, Pecinta Coklat Wajib Coba Nih

Bahan:

  • 90 gr butter
  • 150 gr coklat
  • 2 butir kuning telur
  • 100 gr tepung terigu
  • 40 gr coklat bubuk
  • 3 sdm mentega
  • Gula halus secukupnya

Cara Membuat:

  1. Tepung Maizena
  2. Cairkan butter dan dark chocolate, kemudian campurkan dengan gula halus.
  3. Kemudian campurkan tepung terigu, kuning telur, cokelat bubuk dan kemudian aduk hingga rata.
  4. Olesi cetakan dengan margarin, kemudian, masukkan adonan ke dalam cetakan setengah bagian saja. Kemudian masukkan adonan dark chocolate, dan kemudian tuangkan adonan kue di atasnya.
  5. Oven selama 30 menit dengan suhu 180 derajat.
  6. Jika sudah matang, sajikan choco lava cake dengan topping sesuai selera.

Selamat mencoba dan semoga suka!

Sumber: Fimela.com

Ini 7 Cara Alami Membersihkan Lendir di Paru-paru dengan Mudah

0
Ilustrasi Lendir di Paru paru (Foto: Inews)

TNews, KESEHATAN – Dengan berbagai masalah kesehatan yang merebak saat ini, Anda harus waspada dengan kesehatan paru-paru. Ada cara alami membersihkan lendir di paru-paru.

Namun bagaimana seseorang membersihkan paru-paru?

Mengutip berbagai sumber, seseorang dapat “membersihkan” paru-parunya dan meningkatkan kesehatan paru-parunya. Cara terbaik bagi seseorang untuk memastikan kesehatan paru-parunya adalah dengan menghindari racun berbahaya, seperti asap rokok dan polusi udara.

Selain itu, seseorang juga dapat memasukkan perilaku gaya hidup tertentu, seperti olahraga teratur dan makan dengan baik.

Berikut cara alami membersihkan lendir di paru-paru :

1. Drainase postural

Praktik ini dapat meningkatkan pernapasan dan membantu mengobati atau mencegah infeksi paru-paru. melibatkan berbaring di posisi yang berbeda untuk menggunakan gravitasi untuk mengeluarkan lendir dari paru-paru.

Teknik drainase postural berbeda tergantung posisi:

– Di punggung
Berbaring di lantai atau di tempat tidur, kemudian letakkan bantal di bawah pinggul untuk memastikan dada lebih rendah dari pinggul.
Tarik napas perlahan melalui hidung dan buang napas melalui mulut. Setiap hembusan napas harus memakan waktu dua kali lebih lama dari saat menghirup, yang disebut pernapasan 1:2. Lanjutkan selama beberapa menit.

– Di sisi samping
Berbaring miring, sandarkan kepala di lengan atau bantal. Tempatkan bantal di bawah pinggul. Latih pola pernapasan 1:2. Lanjutkan selama beberapa menit.
Ulangi di sisi lain.

– Di perut Anda
Tempatkan setumpuk bantal di lantai, kemudian dengan perut di atas bantal. Jaga pinggul tetap di atas dada. Kemudian Lipat lengan di bawah kepala untuk menopang.
Latih pola pernapasan 1:2. Lanjutkan selama beberapa menit.

2. Humidifier

Udara kering dapat membuat hidung dan tenggorokan teriritasi, yang dapat menyebabkan produksi lebih banyak lendir sebagai pelumas. Pelembab kabut dingin di kamar tidur dapat membantu meningkatkan kualitas tidur, membantu membersihkan hidung, dan mencegah sakit tenggorokan.

3. Steam inhalation

Teknik ini membantu membersihkan saluran udara dan mengeluarkan lendir. Orang dengan penyakit paru-paru mungkin melihat gejalanya memburuk di udara dingin atau kering. Uap dapat menambah kehangatan dan kelembapan pada udara, meningkatkan pernapasan, dan melonggarkan lendir.

4. Tarik napas dengan kain lembap

Melembapkan kain dan menghirupnya dapat membantu mengembalikan kelembapan pada hidung dan tenggorokan. Selain itu, panas akan membantu menghilangkan rasa sakit dan tekanan. Ini juga jadi cara alami membersihkan lendir di paru-paru.

5. Jaga kepala tetap tinggi

Jika akumulasi lendir sangat mengganggu, mungkin membantu untuk tidur di atas beberapa bantal atau duduk di kursi malas.

6. Semprotan hidung

Semprotan garam atau irigator dapat membantu membersihkan lendir dan alergen dari hidung dan sinus. Cari semprotan steril yang hanya mengandung natrium klorida, dan gunakan air steril atau suling saat membersihkan hidung.

7. Minyak kayu putih

Minyak kayu putih telah digunakan selama bertahun-tahun untuk mengurangi batuk dan produksi lendir. Menambahkan beberapa tetes minyak kayu putih ke diffuser atau mandi air hangat dapat membantu membersihkan hidung.

Itulah beberapa cara alami membersihkan lendir di paru-paru.

Sumber: sehatq.com

Polres Buol Peduli, Ambulance Noto Kembali Bantu Antar Jenazah Warga Ke Pemakaman Secara Gratis

0

TNews, KABUPATEN BUOL – Ambulance Noto Polres Buol yang diawaki Bripka Irwan Tirtayasa kembali memberikan pelayanan kepada warga yang memerlukan bantuan pengantaran Jenazah, Selasa (24/01/23) sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah menerima permintaan dari warga Ambulance Noto Polres Buol segera menuju rumah duka yang berada di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau selanjutnya membawa jenazah almarhum Rajab (78 Tahun) untuk dikebumikan di TPU Tabodok Kelurahan Kali.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K yang menerima berita duka serta permintaan bantuan Ambulance ini mengucapkan turut berdukacita serta memerintahkan Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH sebagai penanggung jawab Ambulance Noto untuk membantu warga.

“Turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah, semoga mendapat tempat yang layak serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dalam menerima cobaan ini” ucap Kapolres yang mendengar kabar duka ini.

Pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Buol yang telah membantu mengantarkan jenazah Almarhum dari rumah duka menuju pemakaman dengan menggunakan Ambulance Noto secara gratis.

“Kami ucapkan terimakasih bapak Kapolres Buol beserta jajaran yang telah membantu mengantarkan jenazah Almarhum dari rumah duka menuju pemakaman dengan menggunakan Ambulance Noto secara gratis, semoga Allah SWT memberikan kesehatan, keselamatan dalam menjalankan tugas” ucap Ardiansyah.

Sementara itu Kabag SDM Polres Buol AKP Sunaryo Tokii, SH mengatakan bahwa Ambulance Noto yang mengantar jenazah dengan gratis ini merupakan bentuk kepedulian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ambulance Noto siap kapanpun warga membutuhkan baik untuk mengantar orang sakit maupun mengantar jenazah, ini sebagai wujud kepedulian Polres Buol dalam melayani masyarakat” terang Kabag SDM.

Reporter : Rahim Saloa

Pura-Pura Demokrasi, Rupa-Rupa Demo & Crazy

0

OPINI – Mahasiswa Kampus Peradaban sedang berada dalam pusaran komedi melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM. Pesta akbar rutin kali ini tidak mengagumkan sama sekali, malah sebaliknya.

Sepertinya perlu, ribuan mahasiswa berjaket maroon tepuk jidat masal di gegap gempita acara. Seolah tidak pernah belajar untuk memperbaiki dan tampil lebih baik, Komisi Pemilihan Langsung (KPL) yang dibentuk menjadikan praktik demokrasi semakin sukar untuk dimaklumi.

Melalui produk Peraturan Komisi Pemilihan Langsung (selanjutnya disebut Peraturan No.008) kampus besar ini disajikan sesuatu yang ajaib, dan memaksa geleng kepala setelah jidat bosan ditepuk berulang kali. Namun, tidak banyak yang menyorot hal ini, sebab lazimnya dalam sebuah pesta, ada yang tenggelam dalam hiruk pikuk yang menyala, dan menikmati kegilaan dengan cara yang total hingga tak sadar.

Tulisan ini perlu hadir sebagai alarm bahwa pesta nyaris usai karena membosankan atau sebagai perangkat tambahan agar resepsi demokrasi semakin ramai, semakin riuh dan semakin bisa dinikmati.

Tiga Menit Yang Memang Rusak

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG tahun ini menghadirkan bakal pasangan calon tunggal. Kondisi ini muncul bukan karena tidak ada mahasiswa dan fakultas yang berminat. Namun, karena 3 menit yang aneh sebelum Surat Pemberitahuan KPL 009 memadamkan beberapa cita-cita dan meletakkan karir organisasi mahasiswa pada labirin harapan yang menakutkan.

Tiga menit yang kejam itu merupakan dampak dari regulasi amburadul. Tidak salah jika curiga terlanjur menguasai kepala serta hati bahwa Peraturan No.008 itu tidak dicermati dengan baik sebelum dirilis dan menjadi panduan pelaksanaan mega pesta mahasiswa.

Tepat pada angka 3 Pasal 5 tentang Tahapan Pemilihan, yang berbunyi:

“(3). Pendaftaran dan pemasukan berkas bakal pasangan calon.”

Produk KPL tersebut jika dicermati, maka akan menghasilkan pemahaman bahwa pendaftaran dan pemasukan berkas adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Namun, berada dalam rangkaian/proses yang sama sebab terdapat kata “dan” yang berarti kumulatif (gabungan). Sehingga ketika pendaftaran telah dilakukan maka selanjutnya berkas/dokumen dimasukkan untuk memenuhi unsur “pemasukan berkas” yang dimaksud.

Terdapat variasi pemahaman terkait dengan pendaftaran dan pemasukan berkas. Multi interpretasi itu tidak hanya berada pada mahasiswa serta tim pemenangan pasangan calon. Tetapi, dengan keyakinan, anggota KPL mengalami hal yang sama. Bahkan interpretasi ihwal pendaftaran dan pemasukan berkas pasangan calon mampu membentuk kebingungan yang setia pada kebuntuan-kebuntuan.

Seharusnya tentang pendaftaran pasangan calon lebih dirinci aturan mainnya, sebab ini tentang tahapan. Semakin detail tahapan diuraikan, maka semakin jelas dan pasti tahapan tersebut.

Beberapa pihak mengartikan bahwa pada saat mengisi identitas di buku yang disediakan oleh KPL di sekretariat adalah pendaftaran. Hal itu tidak salah, sebab sesuai keterangan dalam buku tersebut, beberapa pihak (FOK dan FEKON) telah melakukan pendaftaran.

Persoalan selanjutnya tentang pemasukan berkas yang merupakan tahapan yang membawa petaka bagi berbagai pihak, khususnya mahasiswa/fakultas yang berkepentingan.

Sebelum 3 (tiga) menit yang dianggap terlambat itu menjadi sesuatu yang dianggap benar dan terlanjur menjadi kesalahan besar. Terkait angka 3 Pasal 5 tersebut dijelaskan lebih rinci melalui Pasal 8 yang mengatur tentang “Pendaftaran dan Verifikasi” yang menambah kadar kekacauan regulasi ini makin menggemaskan, sebab “pemasukan berkas” sebagaimana disebutkan di Pasal 5 tidak lagi dibahas atau tanpa pembahasan yang rinci.

Berikut Pasal 8 Peraturan No.008 yang aneh itu:

Pasal 8  “Pendaftaran dan Verifikasi”

  1. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM dilaksanakan dengan sistem paket pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo.
  2. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo dibuka pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 08:00- 16:00 WITA s/d Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08:00- 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  3. Verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo dibuka pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 08:00-16:00 WITA s/d Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08:00- 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  4. Verifikasi berkas dilakukan oleh KPL dan BAKP.
  5. Verifikasi syarat bakal pasangan calon dilaksanakan sejak bakal pasangan calon melakukan pendaftaran. Pemasukan kelengkapan dari kekurangan berkas dapat dilakukan oleh tim pemenang pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 08.00-16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  6. Penetapan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 (lima) dilaksanakan oleh KPL pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dan paling lambat pukul 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  7. Apabila hanya terdapat 1 pasangan calon yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang pemilihan BEM UNG 2023.
  8. Pemilihan Langsung dilakukan dengan menggunakan metode e-vote.
  9. Apabila tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar pada waktu yang di tetapkan maka pendaftaran akan dibuka kembali dengan interval waktu yang sama.
  10. Apabila tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar sampai dengan batas waktu yang di tentukan dan/atau tidak lulus verifikasi berkas, maka Rektor berwenang untuk melakukan penunjukan Presiden dan Wakil Presiden BEM Periode 2022-2023.

Terkait uraian Pasal 8 di atas, tidak cukup dengan sekadar melihat dan membunyikan huruf. Namun, kecermatan amat dibutuhkan. Dari 10 (sepuluh) angka di atas, tidak ada sama sekali pengaturan perihal pemasukan berkas pasangan calon dan/atau kapan batas pemasukan berkas pasangan calon.

Pada angka 2 dan angka 3 Pasal 8 peraturan menggelikan itu, hanya membahas tentang batas waktu pendaftaran dan waktu verifikasi, bukan membahas waktu pemasukan berkas. Sebab pendaftaran dan pemasukan serta verifikasi berkas pasangan calon adalah 3 (tiga) hal yang tidak sama.

Sekali lagi, pada aturan itu tidak ada bahasan perihal waktu pemasukan berkas pasangan caloin, melainkan langsung pada verifikasi berkas. Sepertinya terdapat nalar yang bengkok dan tidak berlebihan jika dianggap bahwa regulasi ini adalah hasil dari pemikiran yang loncat bebas serupa akrobatik atas nama demokrasi yang edan.

Bagaimana mungkin Pasal 8 yang harusnya mampu mengurai pengaturan di Pasal 5 yakni pendaftaran dan pemasukan berkas, justru tidak memuat sama sekali tentang pemasukan berkas pasangan calon. Justru di Pasal 8 mengatur hal lain, yakni pendaftaran dan verifikasi.

Apa yang akan diverifikasi/diperbaiki/ditelaah jika tidak ada pengaturan spesifik tentang pemasukan berkas/dokumen. Mohon maaf jika harus berprasangka, jika mencermati Peraturan No. 008, bisa dipastikan dokumen aturan itu tidak disusun sesuai legal drafting, atau mungkin disusun oleh legal drafter yang lucu.

Seharusnya, suatu aturan mampu bercirikan kejernihan, atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan aturan tersebut dibuat baik dalam perumusan dan cara penulisan.

Tidak hanya itu, suatu aturan pun harus lugas dan pasti agar tidak menghadirkan kekacauan persepsi dan memberikan definisi secara cermat. Merupakan kewajiban sepertinya, untuk mengingatkan beberapa nalar yang brutal bahwa Peraturan No.008 adalah peraturan tentang mekanisme atau aturan main.

Harusnya jelas dan terang, tidak menimbulkan varian persepsi juga tidak acakadut dalam praktik serupa yang terjadi kini.

Peraturan No. 008 adalah aturan yang tidak jelas, kacau dan gagal. Tidak ada salahnya jika tidak menaati, dan sebuah kebijaksanaan yang menghimpun kebenaran amat dperlukan jika aturan itu diubah atau diperbaiki.

KPL Untuk Siapa? Panwas Untuk Apa?

Regulasi kacau yang dirilis KPL membawa suatu hal usang yang perlu dibunyikan. Panwas yang dibentuk untuk mengawasi malah menjelma serupa bos dalam sebuah perusahaan yang siap dilayani oleh para karyawan, yakni mahasiswa dan/atau KPL. Hampir segala hal terkait dengan aktvitas mahasiswa dalam rangkaian ini, nyaris selalu berakhir di Panwas.

Perlu dihadirkan pertanyaan, apakah Panwas adalah pimpinan KPL? Bagaimana kedudukan Panwas dalam pesta ajaib ini? Apakah kedudukannya di atas KPL? Komisi Pemilihan Langsung tidak jelas untuk apa, apakah hadir dari mahasiswa dan untuk mahasiswa? Atau sebagai pelengkap saja supaya mendalami peran mirip negara, atau sekadar ‘iya dan siap’ dalam pelayanan setia yang gemetar dengan pena sebab berharap dan takut soal transkrip.

Sehingga konsisten tunduk pada ceramah-ceramah ala Panwas yang juga bikin jenuh.

Sepatutunya kembali pada marwah tugas dan amanah sebelum berjumpa ilahi adalah sesuatu yang mesti, agar kekacauan dan keheranan ini berhenti. Mendaftarlah atau bubar!

Penulis : SENMA FH UNG

Pesan Bupati Asahan Dalam Pelantikan Anggota PPS

0

TNews, ASAHAN  – Bupati Asahan H. Surya, ikuti Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (24/01/2024). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kisaran tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat, SP melantik 612 Anggota PPS se-Kabupaten Asahan.

Pasca melantik Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan, ada 4 hal yang harus di lakukan Anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan. “Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama”, ujar Hidayat.

Selanjutnya Hidayat berharap kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan. “Kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa, kami berharap dapat membimbing Anggota PPS yang menjalankan tugas diwilayahnya”, harap Hidayat sekaligus menutup sambutannya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya. “Koordinasi ini penting dilakukan, demi mensukseskan Pemilu Tahun 2024”, ucapnya. Selain itu Yulhasni mengatakan, Pemilu saat ini sudah menuju era digitalisasi. Maka dari itu, diharapkan, Anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi.

Terakhir Yulhasni berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkhusus Kecamatan dan Desa/Keluarahan dapat membantu Anggota PPS dalam mensosialisasikan masyarakat diwilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Dan kepada Anggota PPS diharapkan dapat bekerja secara profesional.

Dikesempatan yang sama Bupati Asahan H. Surya, mengatakan, PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat Kelurahan /Desa.

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh Anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu Tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, ucap Bupati. Kepada Anggota PPS, Bupati berharap, segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepalar Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu Serenak Tahun 2024 diwilayah saudara masing-masing.

Tampak hadir mewakili Kajari Asahan, mewakil Ketua PN Kisaran, mewakili Kapolres Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua PWI Kabupaten Asahan,  OPD, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan, Lurah se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Reporter : Hadi Darmawan

KPU Touna Resmi Lantik 174 Anggota PPS, Ini Pesan Komisioner Sahlan Sabu

0
KPU Touna Sulawesi Tengah resmi melantik 174 Anggota PPS Pemilihan umum tahun 2024, yang berlangsung Hotel pink Uentenaga Bawah Selasa (24/01/2024). FOTO : DALES

TNews, TOUNA – Komisi pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-una (Touna) Sulawesi Tengah resmi melantik 174 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan umum tahun 2024, yang berlangsung Hotel pink Uentenaga Bawah Selasa (24/01/2024).

Sebanyak 174 Anggota PPS berasal dari 4 (empat) kecamatan yakni kecamatan Ampana Kota, Ampana Tete, Ratulindo,d an Uluubongka.

Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Touna, yang diwakili Komisioner divisi Penyelengara KPU Touna Sahlan Sabu, didamping Divisi hukum dan pengawasan KPU Touna Sukarya, serta dihadiri 4 (empat) Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).

Pelantikan tersebut merupakan tahap akhir dari seleksi Anggota PPS dan nantinya akan mulai bekerja diwilayahnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.

Usai pengambilan sumpah dan Pendatanganan Fakta integritas, Sahlan Sabu menyampaikan anggota PPS yang telah dilantik diharapkan dapat bekerjasama dengan Pihak KPU Kabupaten Kota dan Panitia Pelaksanaan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan  Pemilu di tingkat Kota dan wilayahnya masing-masing .

“Panitia Pemungutan suara Dibentuk oleh KPU kabupaten kota untuk penyelenggraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan untuk itu perlu di pahami,” ucap Sahlan

Sahlan Menambahkan, hal yang penting jika dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan menemui masalah, maka Pihak Anggota PPS cepat mengkoordinasikan ke pihak PPK dan KPU Kabupaten Kota sesuai prosedur yang ada, diharapkan kordinasi terbangun dengan prosudur yang ada.

Haparan sahlan Anggota PPS yang sudah resmi dilantik dapat mejalankan tugasnya sesuai fakta integritas non Partisan

“Tolong dijaga visi  Kabupaten Tojo una-una hanya satu yakni  menjadi Penyelenggara yang Mandiri Profesional dan integritas untuk terwujudnya pemilihan bebas, umum, rahasia,j ujur, dan adil,” pungkasnya.

Reporter : Dales Lantapon

PWI Kaur Buka Posko Aduan Korban Pungli dalam Seleksi Anggota PPS dan PD/PK

0

TNews, KABUPATEN KAUR – Maraknya keluh kesah warga kaur disejumlah media sosial dengan dugaan pungutan liar (Pungli) perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kaur membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur merasa terpanggil sebagai kontrol sosial.

Masyarakat Kabupaten Kaur khususnya mungkin takut dan merasa tidak ada tempat untuk bercerita, tentang apa yang terjadi dalam perekrutan PPS dan lain sebagainya, Mendengar serta memperhatikan keluh kesah tersebut PWI Kabupaten Kaur menyatakan membuka posko pengaduan terkait dengan dugaan pungli PPS, Termasuk juga perekrutan Pendamping Desa dan Pendamping Kelurahan (PD/PK) yang saat ini sedang dilakukan oleh Panwascam di 15 kecamatan.

“Silakan datang ke PWI Kaur, kami siap menampung bila ada warga yang ingin berkeluh kesah, tapi bawa bukti-bukti yang mendukung,” ujar Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi, S.IP didampingi Sekretaris PWI kaur Julianto, S.I.Kom dan tiga dewan penasehat PWI Kaur Nasution, Saharpa dan Muhtadin Selasa (24/1/1023).

Mereka menyebut sekretariat PWI Kaur yang berada di komplek perkantoran taman Bineka Bintuhan siap menerima bila ada warga yang merasa dibohongi, dirugikan dicurangi bahkan merasa terzolimi, Bila kurang puas bercerita dengan organisasi media, PWI siap mendampingi bila ingin melapor ke penegak hukum.

“Kalau minta dampingi melapor ke penegak hukum, kami siap kita juga ada Devisi hukum, siap bantu warga,” tambah sekretaris PWI kaur Julianto

PWI menegaskan pihaknya tidak memungut biaya kepada warga yang berniat menyampaikan keluh kesah, sekretariat organisasi wartawan terbesar di Kabupaten Kaur itu siap menampung aspirasi bahkan buka sejak pagi pukul 08:00 WIB. hingga pukul 16:00 WIB. Setiap hari kerja.

Saat ini PWI Kaur beranggotakan 58 orang berasal dari sejumlah media mulai dari Media Cetak, Elektronik hingga Siber, Diketahui Selasa (24/1/2023) sudan ada dua warga Kecamatan Muara Sahung yang mengadu ke PWI terkait perekrutan PPS dan juga sekretariat Panwascam di Kabupaten Kaur.

Reporter: Mr. Mish 

Astaga! Terungkap Dugaan Suap dalam Perekrutan Anggota PPS di KPU Kabupaten Kaur

0
Seorang Ibu mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaur, Ibu ini mengaku Dimintai uang pelicin oleh oknum Perekrutan anggota PPS Kabupaten Kaur jika ingin lulus, Selasa (24/01/2023). FOTO : MISH

TNews, KABUPATEN KAUR – Usai anaknya dinyatakan tidak lulus PPS Kecamatan Muara Sahung, seorang Ibu mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaur, Ibu ini mengaku Dimintai uang pelicin oleh oknum Perekrutan anggota PPS Kabupaten Kaur jika ingin lulus, Selasa (24/01/2023).

Disampaikan oleh ES (52) ibu dari salah satu peserta tes CAT anggota PPS, yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Kaur, ES mengaku bahwa anak nya DE telah mengikuti seleksi CAT PPS Kabupaten Kaur dan mendapatkan nilai 3 besar dari 9 peserta di kecamatan Muara Sahung, namun meskipun nilai nya tinggi tetap anaknya tidak lulus, Diceritakan oleh ES (52), Bahkan salah satu peserta yang nilainya jelas tertinggi/terbaik tetap tidak lulus, malahan yang nilainya kecil yang lulus jadi anggota PPS.

“Jelas kalau nilai anak saya tinggi, bahkan masuk 3 besar, Tapi malah peserta yang nilainya kecil yang lulus, ini kan aneh, kami jadi bingung system’ penilaian nya yang benar seperti apa”, ungkapan EZ dengan nada kesal.

Masih menurut EZ, Sebelum pengumuman salah satu oknum PPK Kecamatan Muara Sahung mendatangi rumahnya dan membawa daftar peserta yang akan lulus, jelas nama anaknya ada di dalam daftar tersebut, namun oknum PPK tersebut mencatut nama salah satu Komisioner KPUD Kaur, agar peserta kalau mau lulus harus mentransfer sejumlah uang.

“Nama anak saya sudah ada didalam daftar yg dibawanya, dan dia meminta untuk mentransfer uang pelicin senilai 7 juta rupiah, saya menyanggupi dan berjanji akan mentransfer uang nya hari ini, namun ketika pengumuman terakhir nama anak saya sudah tidak ada di daftar pengumuman, saya berfikir apakah ini gara-gara kami belum kasih uang, sehingga anak kami tidak jadi lulus,” Beber ES.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Kaur Yuhardi saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media menegaskan bahwa isu itu tidak benar, Menurut Yuhardi, Perekrutan dan pelantikan anggota PPS sudah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah melaksanakan seleksi perekrutan anggota PPS sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pungutan apapun, Kalau masalah Nilai tes CAT nya Tinggi namun tidak lulus, kami tegaskan bahwa Nilai CAT bukan pedoman menyatakan lulus atau tidak, karena Tes PPS melalui beberapa tahapan, Seperti wawancara dll, Kami menilai dari segi pengetahuan, ititut dan lain sebaginya, jadi meskipun Nilai CAT nya tinggi bisa jadi Wawancaranya gagal”, Tegas Yuhardi.

Ditempat terpisah Salah satu anggota komisioner KPUD kaur yang di catut namanya oleh ibu-ibu ini, saat dimintai keterangan oleh awak media, D merasa kaget dengan adanya statement tersebut.

“Lah saya tidak tahu berita ini, justru saya baru tahu dari rekan rekan media yang menanyakan hal ini saat ini, Ujar S.

Lebih lanjut S mengatakan, Belum dapat berkomentar lebih untuk masalah ini, namun yang pasti pihak KPUD Kaur tidak pernah menerima uang atau meminta anggota PPS uang sepeserpun.

Reporter : Mr. Mish

Antisipasi Kebakaran, Pemkab Boltim Siapkan Satu Unit Mobil Damkar di Wilayah Modayag

0

TNews, BOLTIM  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menyediakan satu unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kantor Kecamatan Modayag, demikian diungkapkan Camat Modayag, Asral Mamonto.

“Saat ini, mobil Damkar sudah standby di Kantor Kecamatan Modayag,” ujarnya.

Asral mengatakan, penyediaan mobil Damkar tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Sam Sachrul Mamonto kepada masyarakat Boltim, terutama yang berada di wilayah pegunungan.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto yang  telah menghibahkan bantuan berupa 1 unit mobil Damkar,” katanya.

Asral pun mengimbau, apabila terjadi kebakaran di wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat, masyarakat di Tiga wilayah tersebut dapat segera menghubungi call center Damkar Boltim.

“Disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat, Bila ada kebakaran diwilayah Kecamatan Modayag Bersatu dapat menghubungi nomor 081242970565 atau 082192317881,” pungkasnya.

Reporter : Konni Balamba

Imron Amin Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan

0
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Imron Amin Yunus, pada Selasa (24/01/23). FOTO : SONY

TNews, BENGKULU SELATAN  – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Imron Amin Yunus, pada Selasa (24/01/23).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I Juli Hartono, S.E dan Wakil Ketua II Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Hadir juga Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, S.Sos, Perwakilan Kabiro Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda, Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian rapat paripurna diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, sambutan pembuka oleh pimpinan rapat paripurna, pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan.

Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah pelantikan oleh Imron Amin Yunus yang dipimpin oleh Ketua DPRD. Lalu sambutan Wakil Bupati, dan diakhiri dengan sambutan penutup oleh pimpinan rapat.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim menuturkan, anggota yang baru dilantik kiranya dapat segera beradaptasi dan memberikan yang terbaik bagi konstituen khususnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) III dan Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan.

“Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan memegang tanggung jawab dan peran penting untuk daerah. Kita harapkan secepatnya bisa bekerjasama dan harus berikan yang terbaik kepada konstituen dan Bengkulu Selatan,” ujar Barli Halim.

Imron Amin Yunus yang baru dilantik akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sisa masa bakti periode 2019-2024.

Reporter : Sony

BERITA TERBARU