Beranda blog Halaman 1545

Indonesia Butuh Hukum Nasional yang Harmonis Sinergis, Komprehensif, dan Dinamis

0
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyelenggarakan acara “Dialog Publik RUU KUHP”, Selasa (20/9/2022) di Manado, Sulawesi Utara.

TNews, SULUT – Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.

Perwujudannya melalui upaya pembangunan hukum, yang salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintahbersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, Selasa (20/9/2022).

“Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, perlu segera dilakukan sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata Bambang saat acara “Dialog Publik RUU KUHP”, yang digelar secara hibrida dari Manado, Sulawesi Utara.

Dikatakan Bambang, pemerintah telah mulai merancang RUU KUHP sejak 1970. Namun, karena berbagai dinamika politik dan sosial, sampai saat ini belum terealisasi.

Sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontramasyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa. Pada September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahannya dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi,” ungkapnya.

Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHPyang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.

“Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah pada 6 Juli 2022. Komisi III, dalam hal ini fraksi-fraksi, akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” jelas Bambang.

Hal senada disampaikan Guru Besar Universitas Negeri SemarangR. Benny Riyanto, bahwa perlu pembaruan KUHP yang mengikuti perkembangan dan dinamika terkini.

Langkah ini bukan saat ini saja dilakukan, sudah sejak beberapa periode. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) adalah badan yang pertama kali  melalukan pembaruan, katanya.

Ia pun menceritakan jika KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda yang memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat itu, katanya, para ahli hukum sadar bahwa produk hukum kolonial Belanda tersebut pasti tidak mampu mengikuti perkembangan kebutuhan hukum yang ada.

Oleh karena itu, menurut sejarahnya pertama kali upaya untuk pembaruan KUHP ini dimulai pada tahun 1958 dengan dibentuknya LPHN yang kini sudah berganti nama menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN,” jelasnya.

Selanjutnya pada 1964 mulai disusun konsep Buku I KUHP, dan baru pada 2019 RUU KUHP disetujui pada Sidang Tingkat Pertama DPR dan diamanahkan untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna. Namun ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menundanya.

RUU KUHP juga telah disampaikan ke DPR di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, namun belumsempat dibahas. Baru pada 2015, draft RUU KUHP dikirim ulang ke DPR melalui Surat Presiden Joko Widodo Nomor R-35/Pres/06/2015.

“Jadi sejak 5 Juni 2015 itulah RUU KUHP ini dibahas secara intens oleh DPR pada periode 2015 sampai 2019, yang pada ujungnya disepakati pada Sidang Tingkat Pertama DPR untuk diteruskan pada Sidang Paripurna untuk ditetapkan, jelasnya.

Namun, karena adanya beberapa isu krusial di dalam RUU KUHP tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan DPR dan Komisi III, maka Presiden kemudian memerintahkan Menteri Hukum dan HAM bersurat kepada DPR untuk menunda Rapat Paripurna.

Selama penundaan tersebutlah, Pemerintah terus melakukan konsultasi public hearing secara aktif dan pasif dengan menerima masukan dari Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta organisasi advokathingga masyarakat sipil.

“Jadi sebenarnya pemerintah di dalam proses penundaan pengesahan RUU KUHP ini sudah banyak melakukan hal-hal terkait dengan penuntasan beberapa isu krusial yang menyebabkan tertundanya pengesahan di dalam Sidang Paripurna DPR pada 2019 lalu,” ujarnya.

Hasilnya kemudian pada 5 Juli 2022 Pemerintah menyerahkan kembali ke DPR draft RUU KUHP yang sudah mengakomodasi beberapa isu dan mengalami beberapa perbaikan secara redaksional.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menjabarkan mengenai isu-isu krusial RUU KUHP yang banyak mendapatkan resistensi dari masyarakat. Isu krusial yang pertama adalah masuknya living law atau hukum yang hidup di masyarakat ke dalam RUU KUHP.

Hukum adat tersebut dimasukkan ke dalam RUU KUHP menurutnya karena masyarakat adat merupakan kelompok yang juga diakui di dalam konstitusi. Sementara masuknya living law di dalam RUU KUHP dianggap sebagai satu rekognisi atau pengakuan serta penghormatan pada hukum adat.

“Pertanyaannya, hukum adat yang mana? Nah, dikaitkan dengan living law ini adalah hukum adat yang masih diakui dan masih berlaku dalam suatu masyarakat, jelasnya.

Namun Ia juga menegaskan jika tidak semua delik adat diadopsi menjadi bagian dari RUU KUHP. Tidak boleh melanggar asas Pancasila, HAM, dan juga asas hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional.

“Ini tidak otomatis berlaku, karena ketika KUHP berlaku dua tahun sejak ditetapkannya, maka diberi waktu dua tahun lagi untuk melakukan penelitian-penelitian dan legislasi di wilayah-wilayah yang masih memiliki hukum adat,” jelasnya.

Isu krusial selanjutnya adalah pidana mati. Menurutnya, yang perlu dicatat adalah bahwa dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif, dengan ada yang disebut sebagai masa percobaan.

“Percobaan masuk ke penjara selama sepuluh tahun, apabila si terpidana mati berbuat baik, tidak melanggar aturan, maka dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Jadi ini yang menentukan nanti sementara dari keputusan presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Ini untuk mencari kompromi antara mereka yang pro dan kontra pidana mati,” paparnya.

Perlu Dibatasi

Sementara terkait kebebasan berpendapat, Harkristuti sepakat perlu dibatasi karena Indonesia memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang juga perlu dijaga.

“Kalau kebebasan berpendapat tidak dibatasi, maka orang boleh menghina siapa saja, orang boleh menyebarkan berita bohong kemana saja, ini bahaya sekali, lalu pornografi juga boleh tersebar kemana saja karena itu merupakan kebebasan berekspresi juga. Nah, ini yang kemudian kita cegah dengan membuat aturan-aturan,” jelasnya.

Namun Ia menggarisbawahi jika aturan tersebut tidak berarti membatasi kebebasan pers karena tidak ada pengaturan tindak pidana baru dalam RUU KUHP yang secara khusus ditujukan ke pers.

Pada kesempatan tersebut Harkristuti juga menegaskan pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP bukan menghidupkan kembali Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Presiden yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Namun justru mengacu pada pertimbangan dan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat, tetap bisa dituntut dengan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Umum tapi sebagai delik aduan.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih berpendapat bahwa tujuan hukum pidana sejak awal adalah untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

“Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya. Jangan juga kita mengatakan kenapa hukum mesti harus masuk ke kamar tidur kita? Di kamar tidur itu ada perkosaan, kohabitasi, dan ada yang lain-lain. Meskipun dirinya tidak merasa dirugikan, tidak ada yang dirugikan pribadinya, tetapi bagaimana dengan nilai dalam masyarakat?,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu tetapi masih belum punya KUHP. Ia pun berharap pemerintah, eksekutif, dan legislatif untuk memikirkan masalah KUHP ini.

“Memang BBM, listrik, dan ekonomi itu penting, tetapi semua pembangunan-pembangunan itu  kalau ada pelanggaran-pelanggaran pidana, memerlukan penegakan hukum pidana, memerlukan kualifikasi-kualifikasi tindak pidana yang masih relevan untuk Indonesia yang sudah merdeka,” tegasnya.

Acara Dialog Publik RUU KUHP turut melibatkan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Acara dialog yang diadakan oleh Kementerian Kominfo itu berlangsung juga secara daring melalui aplikasi Zoom dan dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

 

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan saat acara “Dialog Publik RUU KUHP”, Selasa (20/9/2022) di Manado, Sulawesi Utara.
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyelenggarakan acara “Dialog Publik RUU KUHP”, Selasa (20/9/2022) di Manado, Sulawesi Utara.

 

Sheraa Umboh

Bappelitbangda Boltim Akan Menggelar BIG Award 2022

0
Kepala Bappelitbangda Boltim, James Kinontoa

TNews, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) akan menggelar Boltim Innovative Government (BIG) Award 2022.

Kepala Bappelitbangda Boltim, James Kinontoa mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya BIG Award adalah untuk mencari dan melahirkan inovasi-inovasi yang dapat menunjang program percepatan pembangunan daerah.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari visi dan misi bapak Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto yaitu bahwa daerah wajib berinovasi,”katanya.

James juga menambahkan, sasaran dari pelaksanaan BIG Award diantaranya Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, pihak swasta dan masyarakat baik secara perorangan maupun berkelompok serta siswa-siwi SMP dan SMA sederajat.

“Nanti inovasi mana yang dinilai baik oleh dewan juri, itu yang akan dikembangkan dan tentunya di suport oleh pemerintah. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa membawa dampak positif dan tetap berkelanjutan setiap tahunnya,” ujarnya.

Terinformasi, peserta peringkat 1 sampai 3 akan mendapatkan setifikat BIG Award 2022 dan uang pembinaan. ***

Rekomendasi PDIP Minut Warnai Kampanye Calon Hukum Tua di desa Tetey

0

TNews, Minut – Perhelatan pemilihan Hukum Tua di desa Tetey kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara, dengan 5 kontestan sebagai Calon pemimpin 6 tahun, yang saat ini bertarung semakin menarik dan fenomenal.
Calon hukum tua nomor urut 2 Ananda Pangemanan, Selasa (20/09/2022), dalam perhelatan kampanye putaran pertama, dihadapan ratusan pendukungnya, secara mengejutkan mengumumkan keluarnya rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang ditanda tangani ketua DPC PDIP Minut Denny K Lolong dan Sekretaris Decky Wagey.
Pernyataan rekomendasi ini sontak membuat pendukung yang berkaos merah ini bertepuk tangan.
Kampanye yang dilaksanakan rumah milik Ananda ini, sempat membuat tersendatnya arus lalulintas Dimembe-Kolongan.
Pemaparan Visi dan Misi yang bertekad mewujudkan desa Tetey yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, dilalui AneJo dengan sukses dihadapan ratusan pendukung dari berbagai tingkatan usia ini.
Hadir dalam pemantauan kegiatan kampanye nomor urut 2 ini, Camat Dimembe Ansye Dengah beserta jajarannya.

Terkait pembacaan Surat Rekomendasi DPC PDIP Minut melalui ketua Denny K Lolong dalam kampanye salah satu calon hukum tua ini ketika dikonfirmasi, hingga berita diturunkan belum membalas pertanyaan. (Penulis Meiyer Tanod)

Pemkab Boltim Usulkan 709 Formasi PPPK ke Pemerintah Pusat

0
Rezha Mamonto

TNews, Boltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan sebanyak 709 formasi untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pemerintah Pusat.

Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, mengatakan, bahwa pengusulan PPPK merupakan kebutuhan dari Pemerintah Daerah.

“Pemkab Boltim butuh tenaga kerja sekitar tiga ribuan, dipotong jumlah PNS, sisanya untuk PPPK, jadi yang kami butuhkan yakni sebanyak 709 PPPK,” katanya.

Rezha pun mengungkapkan untuk rekrutmen PPPK akan lebih memprioritaskan Tenaga Harian Lepas yang bekerja di Pemkab Boltim.

“Kami berharap, teman-teman yang masih berstatus honorer dapat terakomodir sehingga terangkat statusnya melalui pengangkatan PPPK ini,” ujarnya. ***

Dituding Ikut Campur di Kasus Lukas Enembe, Ini Kata Mahfud

0
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya berwenang mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (foto: detikcom )

TNews, HUKRIM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal alasannya bicara dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud menegaskan dirinya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan masalah politik, hukum, dan keamanan.

“Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Siang tadi, Mahfud menyampaikan sejumlah perkembangan terkini soal kasus yang menyeret Lukas. Saat konferensi pers, ia didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga pejabat-pejabat tinggi dari BIN, Polri, dan BAIS TNI. .

Mahfud mengatakan dirinya sebagai Menko Polhukam juga bukan kali ini menggelar konferensi pers terkait masalah-masalah hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya, ia juga pernah menggelar konferensi pers terkait kasus hukum ASABRI, Jiwasraya, dan lainnya.

Namun, ia menegaskan soal penetapan sebagai tersangka tetap aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

“Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yg reaksinya salah,” jelas Mahfud.

Dalam konferensi pers tadi Mahfud juga mengajak PPATK dan KPK untuk merespons tuduhan politisasi dan kriminalisasi terhadap Lukas.

“Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar. Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu,” kata Mahfud.

“Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum,” ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mempertanyakan alasan Mahfud yang dianggap mencampuri perkara kliennya. Menurut dia proses hukum itu merupakan kewenangan KPK, bukan Menko Polhukam.

“Di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu. Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di republik ini,” jelas Aloysius.

Sumber: cnnindonesia.com

Komisi II DPR RI Pertimbangkankan Usulan Megawati Soal Ini

0
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang ( foto : antaranews )

TNews, POLITIK – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertimbangkan usulan Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik (parpol) tak perlu diganti lagi di 2024. Junimart mengatakan usulan itu akan dibahas saat rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami menunggu nanti waktu rapat dengar pendapat (RDP) atau raker dengan KPU. Sebagai salah satu masukan, ya tentu kita akan respons secara baik,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Junimary, usulan nomor parpol tak berubah ini akan menguntungkan banyak pihak, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, alat peraga kampanye yang sebelumnya sudah dibuat bisa digunakan kembali.

“Selain itu, ini kan membantu KPU, penyelenggara pemilu, bisa bekerja lebih ringan lebih gampang. Nomor sudah ada, nomor yang bukan permanen, nomor yang disamakan sebelumnya, jadi KPU juga sebagai penyelenggara negara tidak sulit menginput lagi,” ucapnya.

Terlebih, Junimart menilai, anggaran internal parpol yang telah mengikuti pemilu akan menjadi lebih hemat. Ia menyebutkan ada sekitar ratusan ribu hingga jutaan bendera yang sudah bernomor pada Pemilu 2019 dan akan terbuang sia-sia jika tidak digunakan kembali.

“Masukan yang cukup rasional dan brilian sekali. Karena yang pertama menyangkut anggaran internal parpol. Contoh misalnya parpol yang selama ini sudah ikut dalam kontestasi politik ya,” kata politikus PDIP itu.

Adapun parpol yang tidak mengikuti Pemilu 2019 lalu atau tidak masuk ke parlemen, tetapi lolos verifikasi KPU, akan mengikuti pengocokan nomor urut dengan hitungan menyesuaikan.

Sementara itu, KPU menyatakan akan membahas usulan soal nomor urut partai yang tidak perlu diubah di Pemilu 2024 dalam rapat internal.

Sebagai informasi, penentuan aturan nomor urut itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Meski demikian, Idham mengutip Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pertimbangan dan usulan akan dibahas terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.

Sumber: cnnindonesia.com

KPU Bisa Tolak Capres dari Partai yang Jegal Calon Lain

0
ilustrasi KPU ( foto: suara pemerintah )

TNews, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diajukan partai politik jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon.

Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2). Berlaku pula untuk Pilpres 2024.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres jika memenuhi syarat tersebut tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.

Kemudian, dalam UU Pemilu, KPU memiliki wewenang untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Minimal harus ada dua pasang capres-cawapres yang berkontestasi.

KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu. Alasannya, jika seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan capres-cawapres.

Lalu, KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan partai politik lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Dengan kata lain, harus ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Ketentuan ini berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (pilkada).

KPU tidak bisa mencegah pasangan calon tunggal di pilkada. Akan tetapi, selain didaftarkan partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

Sumber: cnnindonesia.com

F-PG Kritisi APBD OD-SK Tahun 2022, Dengan Tujuh Catatan

0
Raski Mokodompit saat Membacakan Pemandangan Umum F-PG

TNews, SULUT – Menyikapi Anggaran Perubahan pada APBD tahun 2022 terkait dengan Pendapatan, Belanja dan Pebiayaan Fraksi Partai Golkar memberikan Tujuh catatan penting yang patut diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pemerintahan OD- SK. Tujuh catatan tersebut dituangkan dalam pemandangan umum F- Golkar yang dibacakan langsung Ketua Fraksi Rasky Mokodompit.

“Fraksi Golkar mendukung semua kebijakan politik anggaran yang nanti dilakukan oleh Pemerintahan OD-SK, namun pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 OD-SK perlu memperhatikan catatan sebagai yang kami akan bacakan,” ungkap Mokodompit.

Tujuh catatan Fraksi Golkar yang diberikan kepada OD-SK yakni.
1. Fraksi Golkar Mengapresiasi kebijakan politik OD-SK untuk membangun bidang penerbangan lewat kerja sama dengan Pemerintah Korea Utara.
2. F-PG menyambut positif dan berterima kasih keoada Pemerintah Pusat atas dicantumkannya Pahlawan Nasional Dr Sam Ratulangi pada uang pecahan Rp.20.000, serta menyambut positif Sulut dijadikan tempat pendidikan TNI AL,

3. F-PG mengapresiasi Pemprov dalam pemanfaatan dana PEN dalam mengatasi kesulitan ekonomi, namun FPG mempertanyakan sudah sejauh mana pengembalian dana PEN serta pinjaman NSI yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit,

4.FPG mempertanyakan upaya serta langkah strategi OD-SK dengan kondisi APBD saat ini,

5.FPG juga mempertanyakan pembangunan sekolah kejuruan Pariwisata dalam menyiapkan tenaga handal di bidang patiwisata sudah sejauh mana dilakukan,

6. FPG juga mengamati soal dana pembangunan dikepulauan Nusa Utara perlu ada peningkatan, karena itu mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan.

7. FPG mempertanyakan bagaimana Pemprov sebagai pemegang saham terbesar di PT BSG dalam menangani kisru akibat securytas Bank yang terjadi beberaoa waktu lalu.

Terkait APBD Perubahan tahun anggaran 2022, FPG menyetujui dan menerima untuk dibahas ditingkat selanjutnya.

Sheraa Umboh

Pembangunan di Era Pemerintahan SBY Diklaim Jauh Lebih Banyak Dibanding Jokowi, Ini Penjelasannya

0
Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (foto : tribunnews )

TNews, NASIONAL – Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) klaim pembangunan infrastruktur di era pemerintahan ayahnya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh lebih banyak.

Bahkan, AHY menyindir 90 persen proyek yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan peninggalan peroyek yang digagas oleh SBY.

Pengamat Politik Lucius Karus merespons pernyataan AHY.

Menurutnya, pembangunan di era Jokowi justru perlihatkan sebaliknya.

“Itu akhirnya terlihat sebagai pepesan kosong karena data pendukung justru memperlihatkan hal yang berbeda,” kata Lucius kepada wartawan.

Berdasarkan data, SBY hanya membangun jalan tol sepanjang 189,2 Km sejak 2004 hingga 2019.

Sedangkan Jokowi, telah bangun jalan tol sepanjang 1.762,3 Km sejak menjabat pada tahun 2014.

Bahkan, 750 km jalan tol lagi ditargetkan selesai pada 2024.

Lalu, tercatat memang ada 18 bendungan mulai konstruksi di era SBY.

Namun, seluruhnya diselesaikan di era Jokowi.

Jokowi juga diketahui bangun 12 bendungan sejak menjabat. Jika diakumulasi, ada 30 bendungan yang selesai dibangun di era jokowi.

Di era jokowi, ditargetkan juga ada 27 bendungan lagi hingga 2024.

Selanjutnya, tercatat ada 24 bandara dibangun di era SBY

Sedangkan di era jokowi sebanyak 29 bandara.

Jokowi bahkan diketahui targetkan bakal ada 9 bandara baru maupun revitalisasi hingga 2024.

Selain itu, 316.590 km jalan desa selesai konstruksi di era Jokowi.

Capaian infrastruktur desa yang ada di era Jokowi, antara lain 1.597.539 m jembatan, 1.474.544 unit air bersih desa, 501.054 unit irigasi desa; 12.297 pasar desa, dan 42.357 posyandu.

Sumber: tribunnews.com

Wow! Pingkan Mambo Tiduran di Atas Panggung Kenakan Rok Pendek, Netizen Resah

0
Pingkan Mambo ( foto : kumparan )

TNews, ARTIS – Pingkan Mambo kembali trending. Bukan karena kisah hidupnya yang miris, tapi soal penampilannya di acara Playlist Festival, Bandung, baru-baru ini.

Pingkan jadi salah satu pengisi acara di pagelaran musik itu. Mengenakan rok mini dan sweater putih, Pinkan Mambo tampak all out saat membawakan lagu ‘Kekasih Tak Dianggap’ yang populer tahun 2007.

Pingkan Mambo begitu energik membawakan lagu-lagu hit-nya. Saat lagu ‘Kekasih Tak Dianggap’ mantan personel Ratu itu menikmati koor penonton ikut menyanyikan lagu tersebut. Saking menikmati keseruan itu, Pinkan yang memakai rok mini hitam rempel tiba-tiba tiduran di atas panggung.

Karena model rok yang pendek, banyak yang mengomentari aksi Pingkan Mambo kebablasan. Beberapa netizen mengkhawatirkan bagian sensitif Pinkan Mambo terekspos.

Melalui Insta Stories miliknya, Pinkan Mambo menjelaskan apa yang dikhawatirkan netizen susah diantisipasi. Ia mengaku mengenakan celana pendek.

“Info aku tuh pake celana pendek jadi aku santai aja, gitu ceritanya jadi bukan celana dalam,” tulis Pinkan Mambo dilihat, Senin (19/9).

“Kali aja aku pake cd aja hadeh,” jelas Pingkan Mambo.

Lebih lanjut, di acara Playlits Festival itu selain tampil solo, Pinkan Mambo juga reuni dengan Maia Estianty. Maia Estianty dan Meichan juga tampil dalam festival tersebut.

Reuni Duo Ratu makin lengkap ketika di sela-sela aksinya, Maia Estianty mengajak Pinkan Mambo naik ke panggung. Aksi panggung itu mengobati rindu untuk penggemar Duo Ratu. Penonton banyak yang terharu mendengar Maia Estianty dan Pinkan Mambo membawakan ‘Aku Baik-baik Saja’.

Dalam Instagram Story Maia, terlihat Pinkan Mambo mengusap air matanya. Maia mengaku penampilannya di Playlist Festival pecah karena ada banyak kejutan di atas panggung.

Sumber: tabloidbintang.com

BERITA TERBARU