Beranda blog Halaman 1577

Dekot Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2023

0
Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2023 (Foto Alwi)

TNews, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama dengan Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna terkait penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo T.A 2023 bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo pada Jum’at (12/08/2022)

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Gorontalo, Wakil Walikota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Lainnya.

Erman Latjengje Aleg DPRD Kota Gorontalo menyampaikan bahwa dalam KUA PPAS tahun anggaran 2023 ada beberapa prioritas pembagunan yang diutamakan seperti pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan beberapa fokus pembangunan lainnya.

” Ada beberapa proritas pembangunan yang tertuang dalam KUA PPAS tahun 2023 diantaranya adalah pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur ” Ucap Erman.

Ketua Komisi A Dekot Gorontalo tersebut juga menambahkan bahwa prioritas pembangunan yang ada di dalam KUA PPAS 2023 ini telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

” Ini sudah sesuai dengan RPJMD dan RPJMN dan tidak bisa lari dari kedua rencana tersebut” Tambahnya.

Lebih lanjut lagi beliau berharap agar kedepan melalui KUA PPAS tahun 2023 ini dapat meningkatkan PAD Kota Gorontalo serta mampu untuk memaksimalkan kinerja dari masing-masing perangkat daerah guna pengembangan Kota Gorontalo.

” Kedepan melaui KUA PPAS ini agar benar-benar diperhatikan sehingga PAD Kota Gorontalo dapat meningkat dan kinerja perangkat daerah juga dapat lebih maksimal.

Rapat tersebut berakhir ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS 2023 oleh Walikota Gorontalo dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Reporter : Alwi Kakoe

Aleg Dekot Gorontalo Dukung Pemerintah Blokir Situs Judi Online

0
Mucksin Brekat Aleg Dekot

TNews, GORONTALO – Situs judi online yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat mengandung banyak polemik tersendiri, terlebih banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya situs ini.

Menanggapi hal tersebut Aleg Dekot Gorontalo Mucksin Brekat memberikan apresiasi secara penuh kepada pemerintah yang dengan cepat melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs judi online yang saat ini dipromosikan di berbagai platform media sosial.

” Tentunya ini menjadi satu langkah yang cukup positif dan kami sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut ” Ucap Mucksin.

Menurutnya saat ini situs judi online ini sangat meresahkan terlebih para pengguna media sosial saat ini sebagian besar adalah kalangan milenial sehingga tentunya ini membawa dampak buruk bagi mereka.

” Menurut saya sampai saat ini pun tidak ada orang yang kaya karena judi, tapi yang miskin karena judi banyak ” Tambahnya.

Beliau juga berharap agar kedepan selain situs judi online pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap situs-situs lainnya yang akan sangat meresahkan masyarakat.

Reporter : Alwi Kakoe

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 131 Santiago

0
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara Menerima Kunjungan Silaturahmi Danrem 131/Santiag, Brigjen TNI Mukhlis SAP, MM, Bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII/MDK, Ibu Okti N Mukhlis. (Foto : Ridho)

TNews, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, menerima kunjungan silaturahmi Danrem 131/Santiago, Brigjen.TNI. Mukhlis, S.A.P, M.M, Bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII/MDK, Ibu Okti N Mukhlis, di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (13/8) pagi, setelah sebelumnya Danrem 131/Santiago bersama rombongan melakukan olahraga bersepeda di wilayah Kotamobagu.

Kunjungan ke Kota Kotamobagu tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan Danrem 131 / Santiago di Wilayah Kodim 1303/Bolmong, dimana sebelumnya Danrem 131/Santiago, juga melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pada Kunjungan silaturahmi tersebut, juga dihadiri Kasrem 131/Santiago, Kolonel. Inf. Hengky Yudha Setiawan, bersama para Kepala Seksi Korem 131/Stg, Dandim 1303/ Bolaang Mongondow, Letkol. Inf Topan Angker, S.Sos, dan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi, S.I.K.

Reporter : Ridho Mokodompit 

 

Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Status Kepemilikan Tanah Eks Pasar Serasi

0
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si.

TNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu, yang saat ini kembali ramai diperbincangkan masyarakat Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si., sampai saat ini belum ada putusan dari Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi sudah bukan milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

“Sampai hari ini belum ada satu pun putusan dari Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi bukan milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Terkait putusan TUN yang saat ini banyak dibahas, itu hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat dan bukan terkait kepemilikan yang sah. Pihak yang bersengketa pun antara “ahli waris” dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi bukan antara “ahli waris” dan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Rendra, Sabtu (13/8/2022).

Putusan TUN ini lanjut Rendra, tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi pihak tertentu untuk menyatakan klaim atas status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan putusan TUN tersebut, para pihak yang mengatasnamakan “ahli waris” bisa mengurus sertifikat kepemilikan atas nama mereka? Kalau kemudian bisa dan sertifikat kepemilikan atas nama “ahli waris” memang benar-benar sudah ada, mohon maaf tapi kami juga ingin melihat bukti itu,” ucapnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, menurut Rendra saat ini masih terus melakukan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Kami masih terus melakukan upaya hukum terkait status kepemilikan ini, Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Reporter: Ridho Mokodompit 

 

SK Penutupan Pasar Serasi Tak Terkait Status Kepemilikan Tanah

0
Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

TNews, KOTAMOBAGU — Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga SH M.Si, kembali memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Dikatakannya terbitnya SK Walikota tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2022, tidak ada hubungannya dengan status kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini proses hukumnya masih terus berlangsung.

“Melalui SK Walikota ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sama sekali tidak masuk dalam ranah sengketa kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini masih berlangsung. Bunyi SK jelas terkait operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu gedung bangunan Pasar Serasi adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, aset pemerintah yang dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Rendra, Sabtu (13/8/2022).

Penerbitan dan izin operasional pengelolaan pasar serta status bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota Kotamobagu inilah yang menjadi salah satu argumen pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan terkait penghentian dan penutupan pasar serasi.

“Bangunan pasar serasi itu jelas milik Pemkot Kotamobagu. Kami punya kewenangan untuk memanfaatkan itu. Yang dipersengketakan oleh ahli waris kan bukan bangunannya tapi tanahnya yang diklaim sebagai milik ahli waris, sementara bangunan pasarnya saya kira para ahli waris pun tahu kalau bangunan yang berdiri di lahan itu adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Artinya di sini kami punya hak milik atas bangunan Pasar Serasi,” kata Rendra.

Dengan penghentian dan penutupan operasional pengelolaan pasar ini, pemerintah daerah tidak lagi mengizinkan ada aktivitas perdagangan di lokasi ini, karena bukan lagi merupakan tempat berjualan.

“Pasca SK ini turun, untuk saat ini pasar serasi bukan lagi merupakan pasar, sehingga tidak boleh ada aktivitas jual beli di lokasi ini karena izin operasionalnya telah dicabut. Seandainya ada pihak tertentu yang merasa sebagai pemilik sah tanah pasar serasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah ini, dan tetap bertahan ingin menjadikan lokasi ini sebagai pasar, maka kami persilahkan untuk mengurus izin operasionalnya,” lanjutnya.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang ada saat ini, lanjut Rendra adalah terkait administratif dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan.

“Kami menghormati putusan TUN terkait administrasi penerbitan sertifikat kempemilikan ini. Tapi yang menjadi poin penting di sini bahwa Putusan TUN ini tidak bisa dijadikan dasar dan bukti bagi pihak tertentu untuk mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah Pasar Serasi, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” lanjutnya.

Reporter : Ridho Mokodompit 

Ketua Dewan Pers Dorong Seluruh Anggota SMSI Daftar untuk Diverifikasi

0
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra melakukan pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers. (Foto : Yoga)

TNews, JAKARTA – Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam  melakukan verifikasi media.

Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan  insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8).

Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, dan Iwan Jamaludin.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI, Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin  yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media online yang tergabung di SMSI.

“Anggota SMSI  saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhnya bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media online (siber).

“Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini,  masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

Azyumardi Azra menuturkan, Media  berita online telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media online tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital,  sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

“Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.

SMSI perlu ikut mengawal media online menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung  Citizen Journalism

Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.

Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.

Dengan pesatnya perkembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga, akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

“Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. (**)

Bupati H Edimin dan Kapolres Labuhanbatu Selatan Musnahkan Babuk Narkoba

0
Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin dan Kapolres kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika. (Foto : Airul)

TNews, LABUAHBATU SELATAN – Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin dan Kapolres kabupaten Labuhanbatu bersama Forkopimda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu 25.884 Gram  dan Pil Ekstasi 9.206 Butir periode Maret – Agustus 2022 yang dilaksanakan di Aula Serbaguna  Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).

Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin Kapolres  kabupaten Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK bersama Forkopimda Se Labuhanbatu Raya terdiri dari Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin,Mewakili Bupati Labuhanbatu hadir Ass I H Sarimpunan Ritonga M.Pd,Mewakili Bupati Labura Hadir Sekda H Muhammad Suib,Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti,mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, turut hadir Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres kabupaten Labuhanbatu dan pemerhati Narkoba dari LAN,GRANAT,GMLSPN,MAPAN serta dihadiri insan pers melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan memasukkan ke dalam rebusan air panas yang sudah didihkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dari dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon, dimana barang bukti tersebut disita 7 LP dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki – Laki dan 1 Tersangka Perempuan.

Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.

Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba, dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres kabupaten Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram.

Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres kabupaten Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir.

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed.

Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres kabupaten Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH, jelas Kapolres kabupaten Labuhanbatu.

Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan  H.Edimin menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran Narkotika di Wilayah Labuhanbatu Raya khusunya di Kabupaten labuhan batu Selatan.

Kami dari pemerintahan kabupaten LabuhanBatu selatan selalu siap mendukung pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba sampai hal yang sekecilnya dan kami telah mempersiapkan tanah seluas 4 Ha untuk membangun tempat rehab pecandu narkoba dan juga membuat rumah tahanan  narkoba yang terpisah dengan tahanan tindak pidanan lainnya, jelas bupati kabupaten LabuhanBatu selatan H.Edimin.

Reporter : Sipahutar SH

Sat Narkoba Polres Labuhnabatu Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim Piatu

0

TNews, LABUHANBATU – Kegiatan Binrohtal agama Islam dan agama Kristen Sat Narkoba Polres Labuhnabatu memberikan tali asih kepada  anak Yatim Piatu di Masjid Masjid Al iman Polres Labuhanbatu dan Rumah Doa El Shaday Polres Labuhanbatu (12/08/2022).

Berdoa Bersama yang di pimpin Pdt. Ibu Rini Hutahulu, S.Th dan Ustad Badarudin Barus, S. Ag, selesai melaksanakan doa bersama dilanjutkan dengan Penyerahan tali asih kepada anak yatim-piatu

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  Ustad Badarudin Barus, S. Ag, Pdt. Ibu Rini Hutahulu, KBO Sat Narkoba, IPTU Elimawan Sitorus, SH,  Kanit 1 Sat Narkoba, IPTU Eko Sanjaya, Sh, Kanit 2  Sat Narkoba, IPDA Sujiwo Satrio Priyono, S.Trk, Kaur Min Sat Narkoba, IPDA C. Swartono., Baur Min Sat Narkoba, AIPTU Irwan Ginting, Personil dan ASN Sat Narkoba yang beragama Islam dan Kristen, Ibu – ibu Bhayangkari Polres Labuhanbatu dan Anak – anak Yatim dan Piatu.

Reporter : Jumriani Harahap

 

Bupati Labuhanbatu Selatan Pimpin Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam KARHUTLA T.A 2022 Polres Labuhanbatu

0
Upacara Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam KARHUTLA TA 2022 di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu. (Foto : Airul)

TNews, LABUHANBATU SELATAN – Upacara Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam KARHUTLA TA 2022 di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu Jln. MH. Thamrin Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. (12/08/2022).

Kegiatan tersebut guna melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla tahun 2022 yang berada di tiga Kabupaten yang berada di wilayah hukum Polres Labuhantu yakni Kab. Labuhanbatu Utara, Kab Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Pimpinan Apel, Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin Upacara, Pa Up Kasat Samapta, AKP M. AMDI KARNA, SH., MH., Dan Up Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA RJ. MANIK, SH.,

Turut hadir dalam  Upacara Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam KARHUTLA, Kapolres Labuhanbatu, AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI, SIK, Para PJU, Para Kapolsek Jajaran, Bupati  kabupaten Labuhanbatu diwakilkan Asisten I Pemerintahan, H. SARIMPUNAN, Bupati kabupaten Labuhanbatu Utara diwakilkan Sekda, H. MUHAMMAD SUIB, S.Pd., MM, Dandim 0209/LB diwakilkan Kasdim 0209/LB, MAYOR INF. HENDRA GUNAWAN, Kasubdenpom 1/1-2 Rantauprapat, KAPTEN HENDRIK CAHYADI, Kajari Rantauprapat diwakilkan Kasubsi Intel, REZKI SYAHPUTRA, SH, Manggala Atmi / Upt. Dinas Kehutanan Pemprov. Sumut, OPD Pemkab. Labuhanbatu, kabupaten LabuhanBatu selatan dan Labura.

Peserta 1 Peton Perwira, 1 barisan gabungan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat dan Provos Sipropam Polres kabupaten Labuhanbatu, 1 Pleton Barisan Kodim 0209/LB, 1 Pleton Sat Samapta, 1 Pleton Staff Gabungan Polres Labuhanbatu, 1 Pleton Sat Binmas, 1 Pleton Sat Lantas, 1 Pleton Sat Intelkam, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba, 1 Pleton Sat Pol PP Pemkab labuhanbatu selatan, 1 Pleton BPBD Pemkab Labuhanbatu Selatan. 1 Pleton Dinas Damkar Pemkab labuhanbatu selatan dan 1 Barisan Manggala Atmi / Upt. Dinas Kehutanan Pemprov Sumut.

Reporter : Sipahutar SH

 

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Gelar Kunker Luar Daerah

0
Foto : Jerry Hamonsina

TNews, SULUT – Setelah menggelar paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2023, sejak Kamis (11/8/2023), Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut menggelar agenda kunjungan kerja baik luar daerah maupun dalam daerah. Para legislator di DPRD Sulut ini hampir seluruhnya melakukan kunjungan kerja. Sebagaimana dikatakan Sekretaris DPRD Sulut melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Jerry Kristofel Hamonsina, kunjungan kerja para anggota dewan didominasi oleh kunjungan pansus.

“Kunjungan kerja dilakukan mengingat ada banyak aspirasi yang masuk ke DPRD Sulut termasuk lebih memantapkan agenda Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan target perampungan Perda yang sementara digodok oleh DPRD,” ungkap Hamonsina.

Juga dikatakan Hamonsina, kunjungan kerja yang dilakukan hanya akan berlangsung selama tiga hari, mengingat akan agenda sidang paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Presiden yang akan digelar pada 16 Agustus 2022.” Yang pasti seluruh agenda kunker akan berakhir sebelum tanggal 16 Agustus 2023 ini,” kata Hamonsina.

Sebagaimana jadwal yang sudah disusun Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan bersama perwakilan komisi mengunjungi Kementerian Komunikasi dan Informasi Jakarta. Komisi II bidang Keuangan tidak ada kunjungan tapi ada anggota komisi yang ikut khususnya anggota yang masuk pada Pansus pengeloaan sampah regional di Kementerian LHK dan Dinas lingkungan hidup Jakarta. Komisi III bidang Pembangunan DPRD Sulut menggelar Kunker dalam substansi Pansus Perda Pohon dan Komis IV bidang Kesra hanya melakukan kunjungan kerja di dalam daerah.

Sheraa Umboh

 

BERITA TERBARU