Beranda blog Halaman 1585

Pansus Ranperda Sampah Rasional Tuntaskan Pembahasan

0
Suasana Rapat Pansus Perda Sampah

TNews, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tempat pemrosesan akhir sampah regional memasuki tahap akhir pembahasan. Sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Fabian Kaloh, bahwa persetujuan Fraksi fraksi di DPRD Sulut atas masukan dari berbagai pihak sudah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu hasil dari konsultasi di Kementrian Dalam Negri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat

“Diharapkan Perda tempat pemrosesan akhir sampah regional ini dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan atas oprasional pengelolaa tempat pemrosesan akhir sampah regional yang akan menangani persoalan sampah yang dihasilkan oleh lima Kabupaten Kota di Sulut,” kata Kaloh Senin (15/8/2022)

Juga Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengatakan terkait penetapan Perda Sampah tinggal melewati dua tahapan yakni mendapatkan masukan dari Kemendagri dan selanjutnya ditetapkan lewat rapat paripurna.”Penyampaian di Kemendagri adalah tahapan yang harus dilewati oleh Pansus, ini dimaksudkan agar dokumen Perda dapat mendapatkan masukan dan persetujuan untuk selanjutnya disahkan lewat paripurna.” kata Krisen.

Hadir pada rapat pembahasan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Sulut tersebut, Sekertaris Pansus Yongky Limen, Arthur Kotambunan dan Kristo Lumentut Anggota Pansus juga Badan Likungan Hidup Provinisi dan Kabupaten Kota yakni Manado, Minahasa dan Tomohon.

 

Reporter : Sheraa Umboh

Bupati H Edimin Buka Pameran Pembangunan

0
Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin hadiri sekaligus membuka acara pameran pembangunan. (Foto : Airul)

TNews, LABUHANBATU SELATAN –.Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin hadiri sekaligus membuka acara pameran pembangunan dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-14 di Halaman Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya, Sabtu (13/08/2022).

Bupati  kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin dalam sambutannya mengatakan peringatan hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini diselenggarakan merupakan ajang promosi sekaligus wahana hiburan rakyat yang meriah.

Lebih lanjut, Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin menyebutkan pameran pembangunan dalam peringatan hari jadi kabupaten yang ke 14 ini patut disambut gembira oleh masyarakat kabupaten LabuhanBatu selatan.

“prakarsa untuk mengadakan pameran pembangunan ini patut disambut dengan gembira dan dihargai sebagai salah satu media atau wahana informasi dan komunikasi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah,” ucap Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H.edimin

Bupati juga berharap masyarakat berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah baik sedang dan akan dilaksanakan.

Tidak lupa, Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H edimin mengajak seluruh hadirin memanfaatkan acara ini sebagai momentum membina kerukunan sehingga tetap terbina rasa persatuan dan kesatuan ditengah-tengah masyarakat kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Usai memberikan kata sambutan, Bupati  kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin didampingi Ketua TP. PKK kabupaten LabuhanBatu selatan Ny. Hj. Darni Hatna Edimin, Wakil H. Ahmad Padli Tanjung, Ketua I TP PKK Ny. Hj. Mega Warni dan ketua DPRD kabupaten LabuhanBatu selatan Ediy Parapat melakukan gunting pita sebagai simbolis secara resmi dibukanya kegiatan pameran pembangunan, kemudian dilanjutkan mengunjungi stand-stand yang ada di pameran.

Turut hadir Wakil Bupati H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Ketua DPRD kabupaten LabuhanBatu selatan Ediy Parapat, Forkopimda Kabupaten labuhan batu Selatan, Sekretaris Daerah  kabupaten LabuhanBatu selatan Heri Wahyudi M, S.STP M.AP, Para Asisten, Staff Ahli Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Pimpinan OPD, Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten LabuhanBatu selatan.

Kakan Kemenag  kabupaten LabuhanBatu selatan mewakili Kapolres kabupaten Labuhanbatu k.sidahuruk kabargren Kapolsek kota pinang kabupaten labuhan batu Selatan Koramil kota pinang kabupaten labuhan batu Selatan Camat  se-kabupaten LabuhanBatu selatan OPD lainnya serta tamu undangan lainnya.

Reporter : Sipahutar SH

 

Erman Latjengke Dukung Upaya Pemkot Gorontalo Dalam Penerapan Budaya Anti Korupsi

0
H. Erman Latjengke Aleg Dekot

TNews, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus berupaya untuk menerapkan budaya anti korupsi sedini mungkin salah satunya dengan menerapkan program sekolah sebagai lokomotif budaya anti korupsi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya budaya korupsi khususnya di lingkungan sekolah.

Menanggapi hal tersebut Aleg Dekot Gorontalo Erman Latjengke memberikan apresiasi dan dukungan secara penuh kepada pemerintah Kota Gorontalo dalam upaya mencegah terjadinya budaya korupsi.

” Ini sangat bagus tentunya, apalagi jika diterpkan di sekolah jadi dari sekarang para siswa sudah mulai diperkenalkan dengan budaya anti korupsi” Ucap Erman.

Menurutnya hal ini juga dapat dijadikan sebagai satu muatan materi oleh guru kepada muridnya dalam hal mencegah terjadinya korupsi sehingga siswa akan lebih memahami terkait bagaimana cara penerapan budaya anti korupsi tersebut khususnya di lingkungan sekolah.

” Tentunya ini dapat menjadi satu muatan materi dari guru kepada murid agar mereka mengetahui bahwa korupsi tersebut merupakan salah satu hal yang tidak baik dan sangat merugikan” tambahnya.

Beliau berharap agar kedepan melalui program ini budaya anti korupsi dapat terus di sosialisikan secara menyeluruh agar siswa dapat mengetahui bahwa dampak yang akan ditimbulkan dari korupsi tersebut hanya akan merugikan orang banyak dan juga diri mereka sendiri.

Reporter : Alwi Kakoe

Dekot Gorontalo Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Gubernur Gorontalo terkait APBD 2021

0
Suasana rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi Gubernur Gorontalo terhadapa Ranperda Pelaksanaan APBD tahun 2021 (Foto Alwi)

TNews, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Badan Anggaran Menggelar rapat pembahasan terkait tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap ranperda pelaksanan APBD tahun 2021 pada Jum’at (12/08/2022)

Rapat yang dihadiri oleh TAPD dan jajaran OPD lainnya tersebut difokuskan pada pembahasan 18 poin catatan yang diberikan oleh Gubernur Gorontalo terhadap pelaksanaan ranperda APBD tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut anggota banggar H. Tien Suharti Mobiliu menyampaikan bahwa salah satu catatan yang diberikan oleh  Gubernur Gorontalo sesuai hasil rapat evaluasi adalah mengenai proses penyerapan anggaran yang masih kurang optimal.

” Saya sudah baca sekilas dan setiap tahun catatannya seperti itu, salah satunya terkait penyerapan anggaran yang saat ini masih kurang optimal ” Ujar Tien

Beliau juga menambahkan bahwa ketika penyerapan anggaran pada salah satu program tersebut tidak berjalan maksimal maka lebih baik dibuatkan saja bantuan yang bermuara kepada masyatakat miskin jikalau regulasinua memungkinkan.

“Ketika proses penyerapan anggaran tersebut tidak berjalan maksimal, maka menurut saya lebih baik dibuatkan saja program ataupun bantuan untuk masyarakat miskin jika regulasinya memungkinkan” tambahnya.

Lebih lanjut Aleg Dekot tersebut berharap agar evaluasi dari TAPD terhadap kinerja penggunaan anggaran perangkat daerah agar bisa lebih dioptimalkan sehingga catatan-catatan seperti ini tidak akan ada lagi.

” Saya berharap agar kedepan evaluasi oleh TAPD terhadap perangkat daerah agar lebih dioptimalkan sehingga kedepannya tidak akan ada lagi catatan-catatan seperti ini” Tutupnya

Reporter : Alwi Kakoe

Ikuti Lomba Fashion Show, Sekretariat Dekot Gorontalo Tampil Menawan dengan Busana Karawo Bermotif Naga

0
Perwakilan Sekretariat Dekot Gorontalo saat mengikuti lomba fashion show (Foto Humas Istimewa)

TNews, GORONTALO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo tampil menawan saat mengikuti Lomba Fashion Show yang digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Republik Indonesia tahun 2022.

Dalam acara kegiatan tersebut Dekot Gorontalo mengutus dua orang perwakilan yakni satu orang laki-laki dan perempuan dengan mengenakan busana Karawo berwarna merah bermotif Naga.

Sekretaris Dewan Kota Gorontalo N.R Monoarfa menyampaikan bahwa busana karawo bermotif naga yang dikenakan oleh perwakilan mereka terinspirasi dari hiasan kepala wanita pengantin Gorontalo yang merupakan akukturasi dari beberapa budaya salah satunya adalah budaya China.

” Pakaian yang mereka kenakan ini terinspirasi dari hiasan kepala wanita pengantin Gorontalo yang merupakan akulturasi dari beberapa budaya salah satunya budaya China ” Ucap N.R Monoarfa.

Beliau juga menambahkan bahwa budaya China adalah budaya yang dibawa oleh para pedagang China ke Gorontalo, sehingga oleh para desainer ini coba diangkat melalui busana karawo yang ditampilkan dalam kegiatan ini.

” Sehingga busana karawo yang bermotif Naga ini kita tampilkan oleh perwakilan Sekretariat Dekot dalam kegiatan ini ” Tambahnya.

Lebih lanjut lagi beliau berharap agar kegiatab ini bisa lebih semarak  sebab menampilkan kearifan dan budaya-budaya lokal yang dipadukan dengan budaya asing akan tetapi tidak menghilangkan nilai budaya aslinya.

Reporter : Alwi Kakoe

Dekot Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2023

0
Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2023 (Foto Alwi)

TNews, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama dengan Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna terkait penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo T.A 2023 bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo pada Jum’at (12/08/2022)

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Gorontalo, Wakil Walikota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Lainnya.

Erman Latjengje Aleg DPRD Kota Gorontalo menyampaikan bahwa dalam KUA PPAS tahun anggaran 2023 ada beberapa prioritas pembagunan yang diutamakan seperti pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan beberapa fokus pembangunan lainnya.

” Ada beberapa proritas pembangunan yang tertuang dalam KUA PPAS tahun 2023 diantaranya adalah pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur ” Ucap Erman.

Ketua Komisi A Dekot Gorontalo tersebut juga menambahkan bahwa prioritas pembangunan yang ada di dalam KUA PPAS 2023 ini telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

” Ini sudah sesuai dengan RPJMD dan RPJMN dan tidak bisa lari dari kedua rencana tersebut” Tambahnya.

Lebih lanjut lagi beliau berharap agar kedepan melalui KUA PPAS tahun 2023 ini dapat meningkatkan PAD Kota Gorontalo serta mampu untuk memaksimalkan kinerja dari masing-masing perangkat daerah guna pengembangan Kota Gorontalo.

” Kedepan melaui KUA PPAS ini agar benar-benar diperhatikan sehingga PAD Kota Gorontalo dapat meningkat dan kinerja perangkat daerah juga dapat lebih maksimal.

Rapat tersebut berakhir ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS 2023 oleh Walikota Gorontalo dan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Reporter : Alwi Kakoe

Aleg Dekot Gorontalo Dukung Pemerintah Blokir Situs Judi Online

0
Mucksin Brekat Aleg Dekot

TNews, GORONTALO – Situs judi online yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat mengandung banyak polemik tersendiri, terlebih banyak pihak yang sangat dirugikan dengan adanya situs ini.

Menanggapi hal tersebut Aleg Dekot Gorontalo Mucksin Brekat memberikan apresiasi secara penuh kepada pemerintah yang dengan cepat melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs judi online yang saat ini dipromosikan di berbagai platform media sosial.

” Tentunya ini menjadi satu langkah yang cukup positif dan kami sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut ” Ucap Mucksin.

Menurutnya saat ini situs judi online ini sangat meresahkan terlebih para pengguna media sosial saat ini sebagian besar adalah kalangan milenial sehingga tentunya ini membawa dampak buruk bagi mereka.

” Menurut saya sampai saat ini pun tidak ada orang yang kaya karena judi, tapi yang miskin karena judi banyak ” Tambahnya.

Beliau juga berharap agar kedepan selain situs judi online pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap situs-situs lainnya yang akan sangat meresahkan masyarakat.

Reporter : Alwi Kakoe

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 131 Santiago

0
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara Menerima Kunjungan Silaturahmi Danrem 131/Santiag, Brigjen TNI Mukhlis SAP, MM, Bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII/MDK, Ibu Okti N Mukhlis. (Foto : Ridho)

TNews, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, menerima kunjungan silaturahmi Danrem 131/Santiago, Brigjen.TNI. Mukhlis, S.A.P, M.M, Bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 131 PD XIII/MDK, Ibu Okti N Mukhlis, di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (13/8) pagi, setelah sebelumnya Danrem 131/Santiago bersama rombongan melakukan olahraga bersepeda di wilayah Kotamobagu.

Kunjungan ke Kota Kotamobagu tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan Danrem 131 / Santiago di Wilayah Kodim 1303/Bolmong, dimana sebelumnya Danrem 131/Santiago, juga melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pada Kunjungan silaturahmi tersebut, juga dihadiri Kasrem 131/Santiago, Kolonel. Inf. Hengky Yudha Setiawan, bersama para Kepala Seksi Korem 131/Stg, Dandim 1303/ Bolaang Mongondow, Letkol. Inf Topan Angker, S.Sos, dan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi, S.I.K.

Reporter : Ridho Mokodompit 

 

Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Status Kepemilikan Tanah Eks Pasar Serasi

0
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si.

TNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi Kotamobagu, yang saat ini kembali ramai diperbincangkan masyarakat Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si., sampai saat ini belum ada putusan dari Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi sudah bukan milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

“Sampai hari ini belum ada satu pun putusan dari Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi bukan milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Terkait putusan TUN yang saat ini banyak dibahas, itu hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat dan bukan terkait kepemilikan yang sah. Pihak yang bersengketa pun antara “ahli waris” dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi bukan antara “ahli waris” dan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Rendra, Sabtu (13/8/2022).

Putusan TUN ini lanjut Rendra, tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi pihak tertentu untuk menyatakan klaim atas status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan putusan TUN tersebut, para pihak yang mengatasnamakan “ahli waris” bisa mengurus sertifikat kepemilikan atas nama mereka? Kalau kemudian bisa dan sertifikat kepemilikan atas nama “ahli waris” memang benar-benar sudah ada, mohon maaf tapi kami juga ingin melihat bukti itu,” ucapnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, menurut Rendra saat ini masih terus melakukan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Kami masih terus melakukan upaya hukum terkait status kepemilikan ini, Prosesnya sedang berlangsung,” ujarnya.

Reporter: Ridho Mokodompit 

 

SK Penutupan Pasar Serasi Tak Terkait Status Kepemilikan Tanah

0
Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

TNews, KOTAMOBAGU — Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga SH M.Si, kembali memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Dikatakannya terbitnya SK Walikota tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2022, tidak ada hubungannya dengan status kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini proses hukumnya masih terus berlangsung.

“Melalui SK Walikota ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sama sekali tidak masuk dalam ranah sengketa kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini masih berlangsung. Bunyi SK jelas terkait operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu gedung bangunan Pasar Serasi adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, aset pemerintah yang dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Rendra, Sabtu (13/8/2022).

Penerbitan dan izin operasional pengelolaan pasar serta status bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota Kotamobagu inilah yang menjadi salah satu argumen pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan terkait penghentian dan penutupan pasar serasi.

“Bangunan pasar serasi itu jelas milik Pemkot Kotamobagu. Kami punya kewenangan untuk memanfaatkan itu. Yang dipersengketakan oleh ahli waris kan bukan bangunannya tapi tanahnya yang diklaim sebagai milik ahli waris, sementara bangunan pasarnya saya kira para ahli waris pun tahu kalau bangunan yang berdiri di lahan itu adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Artinya di sini kami punya hak milik atas bangunan Pasar Serasi,” kata Rendra.

Dengan penghentian dan penutupan operasional pengelolaan pasar ini, pemerintah daerah tidak lagi mengizinkan ada aktivitas perdagangan di lokasi ini, karena bukan lagi merupakan tempat berjualan.

“Pasca SK ini turun, untuk saat ini pasar serasi bukan lagi merupakan pasar, sehingga tidak boleh ada aktivitas jual beli di lokasi ini karena izin operasionalnya telah dicabut. Seandainya ada pihak tertentu yang merasa sebagai pemilik sah tanah pasar serasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah ini, dan tetap bertahan ingin menjadikan lokasi ini sebagai pasar, maka kami persilahkan untuk mengurus izin operasionalnya,” lanjutnya.

Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang ada saat ini, lanjut Rendra adalah terkait administratif dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan.

“Kami menghormati putusan TUN terkait administrasi penerbitan sertifikat kempemilikan ini. Tapi yang menjadi poin penting di sini bahwa Putusan TUN ini tidak bisa dijadikan dasar dan bukti bagi pihak tertentu untuk mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah Pasar Serasi, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” lanjutnya.

Reporter : Ridho Mokodompit 

BERITA TERBARU